Polsek Rambah Hilir Tangkap 3 Maling Motor di Rohul
Daftar Isi
Aparat Polsek Rambah Hilir, menangkap tiga tersangka maling sepesa motor. Seorang ditangkap di rumah mertua. |
INDOMETRO.ID - Sedikitnya 3 laki-laki diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.
Tiga terlapor diciduk anggota Polsek Rambah Hilir pada Senin (15/10/2018), yakni inisial So (24 tahun) warga Kelurahan Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan (pelaku), FAS (33 tahun) petani di DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang Kecamatan Rambah Hilir (Membantu menjualkan sepeda motor curian), dan Riki alias Ri (38 tahun) warga DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang (Menjualkan sepeda motor hasil curian).
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono mengatakan ketiga terlapor diduga terlibat pencurian sepeda motor di rumah pelapor Engkos di Dusun Giri Harjo RT 007/ RW 006 Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir pada Sabtu (29/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB.
Hasil pengungkapan, dari ketiga terlapor Polsek Rambah Hilir menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Verza dan 1 set kunci T yang disimpan dalam kantong celana depan pelaku bernama Riki.
Ipda Nanang mengatakan Honda Verza milik pelapor Engkos hilang dari dalam rumahnya, saat pelapor dan istrinya pergi ke kebun miliknya yang tak jauh dari rumah Sabtu (29/10/2018) sekira pukul 07.00 WIB.
"Sepulang dari kebun, istri pelapor melihat pintu tengah rumahnya telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor terlapor di dalam rumah sudah tidak ada lagi," ungkap Ipda Nanang, dan mengaku kejadian dilaporkan Engkos kepada Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Hilir.
Laporan warga diteruskan ke Kanit Reskrim bersama Kanit IK, dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Hilir Brigadir Firman Manik melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diduga yang melakukan pencurian berinisial So.
Senin (15/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter, SH, mendapat informasi bahwa diduga pelaku Curanmor inisial So sedang berada di rumah mertuanya di Dusun Kendali Sodo RT 21/ RW 08 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.
BACA JUGA:
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi. Senin sore sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam serta 3 personel Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap laki-laki inisial So di rumah mertuanya.
Dari introgasi, terlapor So mengakui dirinya telah melakukan Honda Verza milik pelapor Engkos, dan sudah dijual melalui temannya Riki dan FAS yang tinggal di DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang.
"Terlapor Riki dan FAS diamankan personel Polsek Rambah Hilir di Desa Rambah Muda saat sedang menjual hasil panen karet pada Senin sore sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Ipda Nanang, Rabu (17/10/2018).
Terlapor Riki dan FAS mengakui telah menjual Honda Verza milik Engkos ke kenalannya inisial Un di Dusun Srewek Desa Setia Baru, Kecamatan Tambusai, yang sebelumnya ditangkap anggota Polres Rohul atas tuduhan perkara Narkoba.
"Barang bukti Honda Verza sudah diamankan di Dusun Srewek Desa Setia Baru di rumah saudara Un. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH.(dr)
Posting Komentar