2 Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Gambar Saat Kedua Tersangka Dibawa Saat Pers Rilis Diruangan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi |
TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 2 pengedar narkoba, masing-masing HS (45), warga Jalan Iman Bonjol, Gang Jengki, Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dan DH (31), warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J Nainggolan didampingi Kanit 1 Narkoba, Iptu W Silitonga, memaparkan kronologis penangkapan keduanya di ruang Humas Polres Tebing Tinggi, Selasa (07/11/2018).
baca juga:
"Dari tersangka HS, ditemukan barang bukti 8 plastik klip kecil transparan berisi sabu-sabu yang terletak di atas lantai di belakang TV dalam kamar pelaku, dengan berat kotor 1,3 gram,” Ucap Iptu J Nainggolan.
Sedangkan dari tersangka DH ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,48 gram dari genggaman tangan kirinya.
“Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok warna merah. Dari pengakuan tersangka, sabu miliknya itu dibeli dari sesorang berinisial K.Ucap Iptu J Nainggolan
Lanjut Nainggolan, dari hasil interogasi HS mengaku sering menjalankan bisnis haram itu di kediamannya, “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) subs 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tian03500)
Baca Juga: loading
Posting Komentar