KPK Panggil Mantan Sekretaris MA

Daftar Isi
gedung-kpk

INDOMETRO.ID Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memanggil mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dalam kasua dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro.
Hal itu disampaikan Febry Diansyah, juru bicara KPK, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/11/2018). Ia menyebut surat panggilan telah dilayangkan.

“Ke alamat di Mojokerto dan kantor istrinya,” ujarnya.
KPK pernah memanggil Nurhadi pada 29 Oktober bersama dan istri, Tin Zuraida. Namun keduanya tidak datang.
Tin adalah staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Namun, Febri menyebutkan telah menerima surat dari Kementerian PAN RB bahwa wanita itu tengah bertugas ke luar negeri mulai 3 sampai 7 November 2018 sehingga pemanggilan pun dijadwal ulang.

Diduga, pemanggilan Nurhadi karena terkait temuan aliran dana mencurigakan. Nurhadi terdeteksi memindahkan dana ke rekening istrinya dan Tin juga menerima dana mikiaran rupiah. Tin adalah mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA. (pk)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image