Apakah Kita Serius Memberantas Korupsi?
Daftar Isi
Ilustrasi korupsi. |
Namun, ada fakta lain yang juga tak dapat disangkal, yaitu Pimpinan KPK masih punya utang yang cukup banyak karena ada banyak kasus besar yang belum tuntas ditindaklanjuti (misalnya: kasus Bank Century, E-KTP, hingga BLBI). KPK bahkan dihukum Pengadilan Praperadilan, misalnya, untuk segera menindaklanjuti para tersangka lain di dalam skandal kasus Bank Century.BACA JUGA:
Tulisan ini hendak melacak sejauh mana keseriusan bangsa ini, khususnya pemerintahan dan kita semua dalam memberantas korupsi. Hendak juga melihat relasi “keberhasilan” OTT dalam kaitannya dengan kesungguhan melakukan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan, sejauh mana efektivitas pelaksanaan Perpres 54/2018 yang mengatur strategi nasional pencegahan korupsi? Bukankah di dalam Perpres itu sudah dirumuskan fokus yang sangat jelas, yaitu di sektor perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.
Apakah sikap dan perilaku nekat para kepala daerah yang menjadi bagian dan pendukung kekuasaan karena menangkap “pesan yang salah” atau kita tidak serius dan sedang “bermain-main” dengan upaya pemberantasan korupsi? Apakah ada kebijakan yang tengah “bertabrakan” dan bahkan, mungkin, ada tone dan pesan yang ditangkap berbeda, sehingga “membingungkan”?Menjustifikasi diskresi punya potensi melegaliasi korupsi kalau tidak dipikirkan pengawasan dan mitigasi risikonya. Lalu, apakah keberhasilan KPK melakukan OTT juga sekaligus cermin kegagalan KPK sebagai “penjuru utama” pencegahan korupsi versi Stranas?Selain itu, tentu saja, tahun politik ini menyebabkan semua pihak yang punya kepentingan berupaya keras untuk “menyukseskannya” dan diperlukan modal besar untuk melakukan itu semua. “Rasionalisasi” melakukan kejahatan mendapatkan momentum dan seolah dihidupkan di tahun politik ini. Ingin menang, apapun dilakukan, at all cost?(kpn)
Posting Komentar