Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu
Daftar Isi
Dua tersangka pengedar dan pemakai shabu saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergei. |
SERGAI,INDOMETRO.ID - Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergei) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Selain mengungkap kasus peredaran narkotika, petugas juga menciduk 2 (dua) terasangka laki-laki pengedarnya.
Informasi dihimpun Media Group SUMUT24 dari Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap, Joni Arifin alias Joni (41), warga Kotagaloh Dusun IV, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dan Zulham Efendi alias Baba (36), warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Dijelaskan AKP Martualesi Sitepu, pengungkapan dan penangkapan kedua pengedar shabu ini pada hari, Selasa (18/12) pagi sekira pukul 10.00 Wib, di Lingkungan Pasiran, Keluraham Simpang Tiiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA:
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Rabu, (19/12).
Kemudian sambung mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, menindak lanjuti laporan tersebut, dirinya langsung memimpin penggerebekan terhadap para pelaku di seputar kediaman Baba pada hari, Selasa 18 Desember 2018.
“Dari TKP, Joni berhasil kita tangkap dari kamar depan kediaman pacarnya sedang duduk mengkonsumsi sabu dan turut mengamankan barang bukti 11 plastik transparan kecil berisi kristal yang diduga sabu, dan plastik klip transparan besar berisi kristal diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong,” pungkas AKP Martualesi.
Lebih jauh di paparkan AKP Martualesi Sitepu, ketika diinterogasi, Joni mengaku membeli barang haram tersebut dari Zulham Efendi alias Baba seharga Rp850 ribu.
“Atas informasi yang kita terima dari Jibi, kita berhasil meringkus, Zulham Efendi alias Baba dan menemukan paket kecil sabu sebagai barang bukti,” terang AKP Martualesi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu kembali menerangkan, usai mengamankan kedua pelaku pengedar dan pengkonsumsi shabu, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Terbukti melanggar hukum, keduanayan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.
Sementara itu, Zulham Efendi alias Baba mengaku setiapa harinya berhasil menjual 15 gram sabu dengan keuntungan setiap gramnya sebesar 25 ribu rupiah.
“Sudah satu tahun terkhir saya mengedarkan sabu. Setiap gram aku mendapat keuntungan Rp25 ribu,” terangnya kepada petugas penyidik.(smt24)
Posting Komentar