Fadli Zon Bandingkan Kasus Ahmad Dhani dan Ahok

Daftar Isi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
INDOMETRO.IDWakil Ketua DPR Fadli Zon tak merasa musisi Ahmad Dhani bersalah hingga harus divonis hukuman penjara. Menurut Fadli, pentolan band Dewa tersebut tidak melakukan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu.

"Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu," kata Fadli lewat pesan tertulisnya, Selasa 29 Januari 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membandingkan kasus Dhani dengan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia ada rasa keadilan yang berbeda di dua kasus itu.
BACA JUGA:

"Dulu, misalnya, saudara Basuki Tjahaja Purnama yang pernah bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia saja, ia oleh jaksa hanya dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara," ujar Fadli.
Namun, lanjutnya, dalam kasus Dhani tidak jelas siapa korban tuduhan ujaran kebenciannya. Atau juga tidak jelas subyek hukum yang merasa dirugikan oleh cuitan itu.
"Ia (Dhani) dituntut dua tahun hukuman oleh jaksa, dan kini telah divonis hakim 1,5 tahun penjara," lanjutnya.
Menurut Fadli, kasus ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Dia menilai, menghadapkan sarkasme dalam sebuah perdebatan politik kepada delik pidana adalah tindakan sensor yang intimidatif.
"Ini adalah sebentuk kriminalisasi bahasa. Mempublikasikan pendapat di media sosial rawan dipidanakan. Jika begitu, horor betul masa depan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran di negeri kita," kata Fadli.(vv)

Posting Komentar



banner image