Pedagang Obat Kuat Ilegal Di Amankan Polres Banyuasin
Daftar Isi
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. SIk mengatakan barang siapa yang sengaja mengedarkan farmasi tanpa izin edar maka akan di jerat.
Dengan pasal pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
"TKP di Jalan Palembang Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin, Uraian singkat kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Palembang Betung satreskrim Polres Banyuasin melakukan ungkapan tidak pidana dengan saja mengedarkan Farmasi atau obat palsu." Terangnya pada Jumpa pers Rabu (9/1) di halaman Mapolres Banyuasin.
Lanjut dia Barang bukti yang di amankan satu kardus obat-obatan yang terdiri dari berbagai macam obat kuat seperti Separta x , linta Papua, urat madu dan abat kuat asal Cina dan Amerika.
"1 kotak merek Amerika black and yang merupakan produk luar yang harus adanya izin edar sesuai dengan Balai POM maupun undang-undang kesehatan sesuai dengan yang sudah ada label halal." Tegasnya.
(sa)
Posting Komentar