Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Muncikari Prostitusi Artis Online

Daftar Isi
Barang bukti kasus prostitusi online Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Barang bukti kasus prostitusi online Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
INDOMETRO.ID Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model. Dia adalah Windia atau W, tersangka muncikari yang berhubungan dengan tiga tersangka muncikari sebelumnya, Endang Siska (ES), Tentri N (TN), dan Fitria (F).



Dari oknum artis yang ditetapkan tersangka baru seorang, yakni Vanessa Angel (VA).
W adalah wanita yang disebut-sebut sempat menghalangi tersangka F untuk menyerahkan diri. W ditangkap di Jakarta pada Kamis kemarin, 17 Januari 2019, dan tiba di Markas Polda Jatim pada malamnya. Dia langsung menjalani pemeriksaan, kemudian ditetapkan tersangka, dan ditahan.
“Saat ini, kami fokus ke jaringannya,” kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di kantornya pada Jumat 18 Januari 2019.


BACA JUGA:

Polisi, kini masih memburu dua muncikari lainnya yang diduga berhubungan dengan jaringan prostitusi online kelas elit tersebut. Luki menegaskan, jaringan bisnis lendir tersebut merupakan jaringan besar. Karena itu, sangat mungkin akan muncul nama-nama baru artis atau model yang dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Keempat muncikari itu dijerat polisi dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana. Adapun aktris VA yang semula hanya sebagai saksi, biasanya pekerja seks komersial disebut saksi korban, naik status menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE, karena VA disangka aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila.
Bagaimana dengan status model Avriellia Shaqqila atau AS yang diamankan di hari yang sama saat VA diamankan awal Januari 2019 lalu? Apakah AS dan puluhan artis dan model yang namanya tercatat dalam data digital tersangka muncikari juga berpotensi menjadi tersangka?
“Kami fokus ke jaringannya dulu,” ujarnya Kapolda.
Di bagian lain, mantan finalis Putri Indonesia tahun 2017, Fatya Ginanjarsari, memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia menjalani pemeriksaan dari Kamis siang kemarin hingga Jumat dini hari, 18 Januari 2019.


Kapolda mengatakan, Fatya adalah satu dari lima artis atau model yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Karena empat saksi tidak datang, maka akan dipanggil ulang untuk hadir pada pekan berikutnya.
“Saya akan perintahkan penyidik agar dipanggil lima-lima setiap minggu,” katanya. (vv)

Posting Komentar



banner image