WADUH....Rumah Sakit Prima Medika Nusantara Berbuat Semena-mena Terhadap Tenaga Honorer
Daftar Isi
PHK yang diberikan kepada Budi Utama (42) yang merupakan kepala keluarga dan mempunyai 3 orang anak ini di berhentikan tanpa pertimbangan yang matang serta di indikasikan merupakan permainan pihak personalia sebab kejelasan yang tidak dapat di jelaskan oleh pihak rumah sakit.
Dinilai dari surat yang diberikan tidak dapat di mengerti oleh akal sehat, dimana surat di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2017 dan di tanda tangani oleh Dr.Sulheni Nurul Aini, M.kes selaku kepala rumah sakit,.
Sedangkan nomor surat pengeluaran 2018, di duga bahwa surat yang dilayangkan kepada Budi merupakan surat bodong.
BACA JUGA:
Kepada insan pers sepekan lalu Budi Utama mengatakan " keiginan saya untuk mendapatkan keadilan, kejelasan serta hak-hak saya sebagai pekerja terhadap managemen rumah sakit PT. PMN.
Selama saya mengabdi gaji yang saya terima selalu di potong dengan alasan jaminan kesehatan namun setelah saya di phk saya tidak dapat mengklaim yang selama ini saya bayar melalui pemotongan gaji setiap bulan nya, Jelasnya.
Budi Utama juga mengatakan kalau penghasilan/honor yang didapat dari bekerja di Rumah Sakit PT. PMN adalah untuk menghidupi keluarga, istri dan anaknya. "saya putera daerah bang, sekarang sudah menjadi pengangguran, bagaimana nasib keluarga, istri dan anak saya, saya inginkan keadilan dan kejelasan hak-hak saya sebagai pekerja yang teraniaya karena di PHK". paparnya dengan wajah murung.
Selanjutnya, Budi Utama juga mengatakan bahwa kalau pemecatan yang diberikan personalia rumah sakit PT. PMN adalah sepihak dan tanpa adanya teguran secara tertulis berupa surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang menyatakan kesalahan agar bisa diperbaiki untuk kedepannya sebagai pekerja. "Main pecat-pecat aja mereka bang tanpa penjelasan dan sepihak", ungkapnya.
Saya tidak dendam tapi saya akan membongkar keburukan pihak rumah sakit apabila saya sudah mempunyai bukti kuat dan saya berharap kepada awak media bersedia menemani saya melaporkan pihak rumah sakit kepada pihak yang berwajib agar segera di proses sesuai proses hukum yang berlaku di negeri kita ini bang.
Soalnya keselahan rumah sakit ini saya anggap sangat fatal sebab merugikan pihak Ptpn IV dan sangat merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat,''tegas Budi.
Sementara Dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak dibenarkan, dalam hal ini managemen rumah sakit PT. PMN diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dengan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa pertimbangan dan keterangan yang jelas, ini tidak bisa diterima.
Sementara saat akan dikonfirmasi oleh awak media, pihak managemen rumah sakit PT.PMN tidak dapat ditemui. bersambung...(windu)
Posting Komentar