Ngeri, Tak Terima Baliho Calegnya Diturunkan, Ame' Tempel Parang ke Perut Anggota Panwas

Daftar Isi
Ngeri, Tak Terima Baliho Calegnya Diturunkan, Ame' Tempel Parang ke Perut Anggota Panwas
 Mulyadi, anggota Panwas Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa yang jadi korban dugaan kekerasan oleh pendukung salah satu caleg (kiri). Ame' ditahan di Mapolsek Bulukumpa.
INDOMETRO.IDKamis, 14 Februari 2019. Mengenakan baju merah dan celana pendek, Amrianto alias Ame' (31), duduk terpekur di dalam sel Mapolsek Bulukumpa.
Itu ganjaran, setelah melakukan pengancaman parang ke salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Mulyadi.
Ceritanya, Senin, 11 Februari 2019 lalu, Panwas melakukan penertiban baliho di Dusun Munte Timur, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.


Saat itu, Ame' tidak terima Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dukungannya yang dipasang, ditertibkan oleh Panwaslu bersama Satpol PP.
Sedang Panwas menertibkan itu, karena melanggar ketentuan. Saat itu, Ame' sempat datang ke rumah Mulyadi. Tetapi, pelaku hanya ditemui istri Mulyadi di atas rumah. 
BACA JUGA:

Karena takut, istri Mulyadi mengunci pintu. "Saat itu saya juga datang, dan di situlah saya diancam parang alias cobo-cobo. Untungnya saat dilekatkan ke perut saya, saya menepis tangannya dan menasihatinya," beber Mulyadi saat ditemui di Kantor Panwas Bulukumpa, Kamis (14/2/2019).
Sebelumnya Ame, pernah mendatangi korbannya dengan melontarkan kalimat pengancaman.
"Mereka menganggap dibeda-bedakan, padahal APK-nya memang melanggar karena dipaku di pohon. Karena saya menghindari hal yang tidak diinginkan, makanya kami melapor ke polisi," jelasnya seperti dilansir Rakyatku.com.
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa, Iptu Baharuddin, membenarkan jika pelaku saat ini sedang menjalani proses penyelidikan. Pihaknya masih menunggu proses mediasi diantara korban dan pelaku. Apalagi menurut Baharuddin, korban dan pelaku masih terikat hubungan keluarga.


"Saat ini kita sudah mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Tapi untuk penahanannya belum, karena masih proses mediasi keduanya," ujar Iptu Baharuddin.(rsky)

Posting Komentar



banner image