Pastikan THR Cair Mei, Sri Mulyani Rahasiakan Anggarannya
Daftar Isi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati |
Sebab, kata dia, saat ini, pihaknya masih menunggu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mendata keseluruhan ASN yang memiliki hak untuk mendapatkan THR maupun gaji ke-13 tersebut. Namun begitu, dipastikannya seluruh ASN akan mendapatkannya, termasuk ASN di Pemerintahan Daerah.
"Menteri PAN-RB (Syafruddin) akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan. Saya sampaikan yang berhak sesuai UU APBN," tegas Sri, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.
BACA JUGA:
Menurutnya, pemberian THR dan Gaji ke-13, merupakan siklus tahunan yang selalu diberikan pemerintah kepada pegawainya. Namun, percepatan proses pembuatan aturan untuk pencairan THR dan gaji tersebut, sebagaimana surat yang dikirimkan Kementerian Keuangan ke KemenPAN-RB, dikatakannya semata untuk memastikan supaya proses pencairan bisa dilakukan sebelum libur bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juni 2019.
"Undang-undang APBN 2019 ini baru bisa dijalankan, kalau ada PP (Peraturan Pemerintah) di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran. Karena THR, Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementeri Keuangan melalui surat bernomor S-78/PB/2019 tentang Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 tertanggal 22 Januari 2019, meminta Kementerian PAN-RB mempercepat penyusunan PP pemberian THR dan Gaji ke-13.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wiwin Istanti itu menegaskan bahwa PP yang diinisiasi Kementerian PAN-RB tersebut, bakal menjadi landasan untuk aturan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.
"Jadi, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi, terutama terkait jumlah pegawai negeri ASN," kata Sri.(vv)
Posting Komentar