WOW...Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Pengusaha Asal Medan Kabur ke Singapura

Daftar Isi
Soemarli alias Soemarli Lie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
MEDAN,INDOMETRO.ID  – Pengusaha asal Medan, Soemarli alias Soemarli Lie (66) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang PT Alam Permai Makmur Raya sebesar Rp2 miliar.
MEWAKILI pelapor, Dimas Ambodo, mengatakan, penggelapan yang dilakukan Soemarli ketika ia masih menjabat sebagai Dirut di PT Alam Permai Makmur Raya.
Perusahaan itu bergerak di bidang agrobisnis yang berlokasi di Jakarta Pusat.
“Soemarli menjabat dirut di perusahaan tersebut mulai 2015 sampai 2016. Pelaku diduga telah menggunakan jabatannya sebagai dirut untuk menarik dana sebanyak Rp2 miliar. Dalihnya kepentingan penanaman modal kerja kebun dari Bank Permata dalam bentuk cek tunai pada tanggal 4 Mei 2015,” jabar Dimas, Minggu (24/3).
Terungkapnya penggelapan itu setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 19 Maret 2018. Dari hasil audit, pengeluaran Rp2 miliar itu tidak memiliki bukti transfer ke rekening kebun milik PT Alam Permai Makmur Raya.
BACA JUGA:

Untuk itu, PT Alam Permai Makmur Raya kemudian membuat laporan polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri.
Korban diterima dengan Nomor Polisi: LP/B/1391/X/2018/BARESKRIM tanggal 30 Oktober 2018, dengan pelapor kuasa hukum pihak perusahaan.
“Oleh Bareskrim Polri lantas dikeluarkan surat DPO Soemarli dengan Nomor:DPO/R/26/XII/2018/Dit Tipideksus. Surat DPO tersebut juga ditembuskan salah satunya ke Polda Sumut mengingat alamat tempat tinggal pelaku di Medan. Pelaku ini juga memiliki banyak perusahaan di Medan,” ungkapnya.
Salah satu perusahaan milik Soemarli adalah PT Sumber Alam Makmur Sentosa yang berlokasi di Jalan A Rivai, Medan. Soemarli sendiri berdomisi di Jalan Hang Lekir No 2, Medan.
“Saat ini, yang bersangkutan tengah berada di Singapura. Oleh Mabes Polri yang bekerjasama dengan Interpol, telah dikeluarkan red notice,” sebut Dimas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengaku belum mendapat koordinasi dengan Mabes Polri.
“Saya belum tahu soal itu. Tapi bila memang masuk DPO, selebaran itu bakal ditempel di kantor polisi tempat di mana tersangka berdomisili. (Ketentuannya) kalau DPO memang begitu,” kata Putu.(sp)

Posting Komentar



banner image