WOW...Warga Aceh Simpan 8 Kg Sabu di Perumahan Bumi Asri
Daftar Isi
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi tugas luar yang mengungkap 9 kilogram sabu memperlihatkan barang bukti di Mapolrestabes Medan. |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 5 Maret 2019 lalu di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dalam penangkapan ini polisi meringkus Azwir Yunus (32), warga Aceh Utara dan menyita 8 kilogram sabu.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas kita. Sabu-sabu itu disita dari rumah pelaku di perumahan Bumi Asri. Sabu itu ditemukan dalam satu koper berikut dengan 1 timbangan elektrik,” urai Kapolrestabes didampingi Kasat narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (14/3).
BACA JUGA:
Menurut keterangan tersangka Azwir Yunus, barang bukti narkoba itu berasal dari Aceh. Dia hanya diupah sebesar Rp50 juta untuk berperan sebagai penjual dan penjaga narkotika sabu itu.
“Pengakuannya barang itu milik MD dan AK. Keduanya warga Aceh dan masih diburu,” sebut Dadang.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan Senin (11/3) malam. Dalam penangkapan kedua ini, polisi meringkus Zeki Rahman (27) warga Dusun Ulim Baroh, Pidie Jaya dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
“Dia ditangkap di loket Bus Sempati Star Jalan Sunggal. Sabu itu dibalut lakban warna hitam di dalam tas ransel tersangka,” sebut Dadang.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengaku masih melakukan pengembangan.
“Sebenarnya untuk tersangka yang pertama, yang 8 kilogram kita sebenarnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kita masih memburu pemiliknya. Semula masih belum mau kita ekspos. Tapi kita sudah identifikasi soal tersangka lainnya,” ujar Raphael.
Sedangkan untuk tersangka Zeki, polisi menyaru sebagai pembeli setelah mendapat info dari masyarakat.
“Lalu ada komunikasi dengan Zeki. Akhirnya deal, dia datang ke Medan terus turun di Bus Simpati Star. Kita profiling berdasarkan ciri fisik tersangka sebelum ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannnya maksimal pidana mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (sp)
Posting Komentar