Mantan Timses Bupati Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus "Koin" Proyek PUPR Pakpak Bharat
Daftar Isi
![]() |
Foto |
Jaksa KPK menilai Rijal terbukti memberikan uang kepada Remigo untuk mendapatkan proyek Pemkab Pakpak Bharat.
Perbuatan Rijal dianggap memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan Rijal dianggap memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," Jaksa Ikhsan Fernandes.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa membeberkan hal yang memberatkan Rijal. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, dia mengakui dan menyesaliperbuatannya. "Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak," sebut Ikhsan.
Seusai mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, penyuapan itu dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580 juta kepada Remigo. Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000
Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia menjadi timses Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan "koin" sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Pembagiannya pembagian 1 persen untuk bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.
Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Dia diberitahu ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Namun dengan syarat memberikan "kewajiban" atau "KW" sebesar Rp 400 juta atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi "kewajiban" itu, karena sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat. Untuk mendapatkan paket pekerjaan, kontraktor diwajibkan memberikan "kewajiban" 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Sepuluh persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.
Singkat cerita, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikankepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380 juta untuk Remigo.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persrn dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380 juta yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaanyang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama (TMU), diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu.
Setelah PT TMU dinyatakan sebagai pemenang, Rijal mengucurkan uang terima kasih Rp 35 juta kepada Dinas PUPR.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dilunasi. Jumlahnya Rp 675 juta. Namun Rijal keberatan. Ia hanya sanggup memberikan Rp 500 juta.
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa 'kewajiban' Rp 500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia mencicil memberikan Rp 250 juta dulu. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik uang Rp 250 juta yang disetor Rijal.
Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150 juta.
Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp 150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan uang diserahkan kepada pengasuh anaknya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa membeberkan hal yang memberatkan Rijal. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, dia mengakui dan menyesaliperbuatannya. "Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak," sebut Ikhsan.
Seusai mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, penyuapan itu dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580 juta kepada Remigo. Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000
Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia menjadi timses Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan "koin" sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Pembagiannya pembagian 1 persen untuk bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.
Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Dia diberitahu ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Namun dengan syarat memberikan "kewajiban" atau "KW" sebesar Rp 400 juta atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi "kewajiban" itu, karena sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat. Untuk mendapatkan paket pekerjaan, kontraktor diwajibkan memberikan "kewajiban" 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Sepuluh persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.
Baca Juga: loading
Singkat cerita, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikankepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380 juta untuk Remigo.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persrn dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380 juta yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaanyang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama (TMU), diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu.
Setelah PT TMU dinyatakan sebagai pemenang, Rijal mengucurkan uang terima kasih Rp 35 juta kepada Dinas PUPR.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dilunasi. Jumlahnya Rp 675 juta. Namun Rijal keberatan. Ia hanya sanggup memberikan Rp 500 juta.
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa 'kewajiban' Rp 500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia mencicil memberikan Rp 250 juta dulu. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik uang Rp 250 juta yang disetor Rijal.
Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150 juta.
Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp 150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan uang diserahkan kepada pengasuh anaknya.
Setiba di rumahnya, Remigo dicokok tim KPK. Dengan barang bukti uang Rp 150 juta yang baru diserahkan David.(rml)
Posting Komentar