Penetapan Tersangka Pada Ketua FPI Tebing Tinggi Dinilai Aneh
Daftar Isi
Ketua Tim Pengacara Borkat Harahap SH didampingi Muslim Istiqomah saat memberikan keterangan pers didepan kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi |
Menurut Borkat,penetapan tersangka itu aneh.Keributan terjadi beberapa bulan lalu dan telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka. Kasusnya sudah bergulir dan diteliti pihak kejaksaan, dan kini sedang proses sidang di pengadilan.
“Kenapa tiba-tiba muncul penetapan tersangka kepada Muslim Istiqomah ? kenapa tidak dari awal ?, ucapnya di depan kantor Pengadilan Negeri Jalan Merdeka Tebing Tinggi, Rabu (15/5/2019).
Dia juga meminta pihak Polres Tebing Tinggi menangguhkan pemeriksaan terhadap Ustadz Muslim Istiqomah yang akan diperiksa pada Kamis (16/5/2019), sambil menunggu putusnya perkara pra pradilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
“Saya menduga keterlibatan ustadz Muslim tidak cukup, kalau sudah cukup tentu dari awal jaksa telah mendakwa. Kok baru sekarang ustadz Muslim diperiksa jadi tersangka, apa bukti-bukti polisi.Inilah yang akan kita prapradilankan,” tandasnya.
Menurutnya,kalau ada hasil pemeriksaan yang lalu-lalu pasti pihak kejaksaan menarik dan memberikan petunjuk kepada polisi, jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Ketua FPI Tebing Tinggi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Polres Tebingtinggi dengan Nomor Sp.Tap/04/V/2019/Reskrim yang memutuskan mengalihkan status Muslim Istiqomah Sinulingga alias Muslim (45), warga Jalan Gunung Sibayak, Lingk II, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi dari saksi menjadi tersangka.
Dalam surat itu disebutkan, hal itu sehubungan dengan perkara tindak pidana dimuka umum dengan lisan dan tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang dan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan umum keagamaan yang tidak dilarang atau turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 subs pasal 175 yo pasal 55 dari KUHP pidana dan perubahan status terhitung sejak 13 Mei 2019.
Sementara Ketua FPI Tebingtinggi,Muslim Istiqomah menduga ada indikasi politik dalam penetapannya sebagai tersangka.Masalah ini, katanya, sudah ada upaya penyelesaian lewat lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan pihak kepolisian (Polres Tebing Tinggi) dikatakannya, sudah meminta pendapat MUI Propinsi terkait masalah tersebut, dan pihak MUI Sumut mengatakan agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai (islah), karena masalah tersebut bukan masalah kriminal akan tetapi masalah keumatan.
Muslim juga menambahkan,terkait kejadian insiden keributan saat peringatan Harlah NU di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi,tidak ada atribut FPI di sana.Bahkan 11 orang yang saat ini sedang menjalani proses persidangan hanya simpatisan dan bukan anggota FPI, tidak ada kartu dan SK mereka sebagai anggota organisasi FPI.
Ustadz Muslim juga menegaskan,tidak ada perencanaan sebelum kejadian, “Saat kejadian ada warga dan teman-teman datang minum di warung kopi depan rumah. Mereka mengabarkan akan datang Abu Janda di Tebingtinggi.Lalu mereka menanyakan ke saya apa boleh datang, lalu saya bilang boleh saja kalau sekedar foto-foto dan merekam gambar. Jadi tidak ada perencaaan atas kejadian keributan acara tersebut, juga tidak ada kejadian pemukulan atau kerusakan,” ucapnya mengklarifikasi sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya.**.
Reporter : Edwin Dhani
memaksakan hukum