KPK Tolak Mentah-Mentah Revisi UU
Daftar Isi
![]() |
ist |
INDOMETRO.ID – Ketua Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK tegas menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, revisi UU atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu bisa membatasi kewenangan dan melumpuhkan lembaganya.
Adapun 9 poin dalam Rancangan UU (RUU) KPK inisiatif DPR yang bisa melemahkan dan melumpuhkan KPK, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tak lagi jadi kriteria.
Selain itu, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dikurangi, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.
KPK akan meminta presiden supaya enggak terburu-buru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas RUU KPK. Jokowi diharapkan membahas soal revisi UU KPK itu bersama dengan ahli, akademisi, dan elemen bangsa terlebih dahulu.
Menurutnya, RUU KPK inisiatif DPR tak akan jadi UU jika presiden menolak RUU tersebut. Sebab regulasi dibentuk sesuai persetujuan DPR dan presiden. Agus pun yakin Jokowi akan konsisten dengan pernyataannya yang tak akan melemahkan KPK.
Baca Juga: loading
Soal kabar tersebut,
Agus mengaku tak tahu menahu."Kalau informasi besok (Surpres) dikirim, Selasa (RUU) diketok, itu sesuatu yang luar biasa betul," ujarnya.
Adapun tujuan dikebutnya pembahasan RUU KPK supaya bisa digunakan oleh pimpinan KPK terpilih. Padahal, kata Agus, dari calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test di DPR, ada calon yang bermasalah dan punya rekam jejak buruk.
Karena itu, dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi nanti, pihaknya akan menyertakan data dan dokumen terkait capim bermasalah tersebut.
Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari VIVA
Posting Komentar