Deni Setiawan. Juru Bicara DPW Partai Aceh, Aceh Barat, angkat bicara terhadap penetapan tersangka warga Aceh Barat yang mempertanyakan dana BLT.

Daftar Isi

Deni Setiawan

Aceh barat.indometro.id
- Pelaporan oleh Geuchik Suak Pante breuh serta penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Rusdi N (35) salah satu masyarakat yang menyampaikan pendapat terkait dana BLT desa Suak Pante Bereuh, Samatiga, itu adalah tindakan melawan Demokrasi dan Pelanggaran HAM. Ungkap deni Setiawan.

Pelaporan dan penangkapan tersebut katanya atas dalih pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik, padahal pada saat itu masyarakat hanya menyampaikan pendapat dan mempertanyakan dana BLT.

Pihak geuchik suak pante breuh yang anti kritik dan pihak Polsek Samatiga sepertinya sama-sama tidak tau sama sekali, bahwa pada saat warga menyampaikan pendapat dimuka umum dikantor desa itu adalah amanat Undang-undang, masak ada warga sedang menjalankan amanat Undang-undang malah dilaporkan, ditangkap, dan dijadikan tersangka dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ini sebenarnya Undang-Undang nya yang salah atau siapa nya yang salah ?

Pada dasarnya setiap warga yang mempertanyakan terkait dana BLT itu tidak harus dilaporkan dan bahkan tidak bisa dijerat hukum, karna persoalan dana BLT tersebut sifatnya harus terbuka dan transparan, artinya jika warga merasa ada kejanggalan dan indikasi penyelewengan terkait dana tersebut siapa saja wajib mempertanyakannya.

Pelaporan, penangkapan, dan pemberian status tersangka bagi orang yang sedang menyampaikan pendapatnya di muka umum, terlebih mempertanyakan persoalan dana BLT bagi saya ini adalah tragedi konyol. sebaliknya, pelaporan dan penangkapan serta pemberian status tersangka kepada warga oleh pihak Polsek Samatiga inilah yang sebenarnya menjadi fitnah terhadap ruang Demokrasi dan fitnah terhadap Hak Asasi Manusia di Aceh dan Aceh Barat khusus nya.

Deni menambahkan, geuchik suak pante breuh dan Polsek sama tiga harus bisa menjelaskan keruang publik, apa hanya karna masyarakat mempertanyakan dana dan  jumlah penerima dana BLT sehingga beberapa masyarakat tersebut harus ditangkap dan satu orang dijadikan tersangka dengan dua pasal (pencemaran nama baik dan fitnah)

Posting Komentar



banner image