Diduga Penggunaan Dana Desa Gumbot Berbaur Korupsi
Daftar Isi
Paluta .indometro.id - 02/11 Program pemerintah untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat melalui anggaran dana desa bisa menopang infrastruktur. Anggaran tersebut tidak tanggung tanggung, cukup pantastis nilainya, tentu tujuannya pada pembangunan. Salah satu anggaran dana desa yang diduga berbaur korupsi dan tidak tranfaran oleh oknum kepala desa Gumbot berinisial MS kecamatan Dolok kabupaten Padang lawas Utara. Nilai anggaran dana desa tahun 2020 Rp. 890.000.000 di APBDes.
Baca Juga: loading
Menurut informasi dari sekretaris BPD saat dikonfirmasi indometro, mereka tidak
terlibat dalam musyawarah pembuatan Recana kegiatan Desa begitu juga
dengan masyarakat penerima Bantuan masa cofid-19, tanpa kami ketahui
kapan dilakukan pendaftaran , secara tiba-tiba langsung keluar daftarnya
penerima bantuan bersumber dana desa 15 KK, pada hal kami berjumlah 70 kk
lebih. Ia juga bersama perangkat desa menambahkan, bahwa permasalahan yang
dialami didesa sudah membuat surat keberatan kepada sejumlah istansi termasuk
infektorat, Bupati dan DPRD kab padang lawas utara namun hasilnya nihil.
Penggunaan dana desa mestinya transfaran berdasarkan undang undang tetapi
kenyataanya tidak. Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala desa gumbot belum
dapat dikonfirmasi baik langsung maupun melalui telpon seluler.
(BS)
Posting Komentar