Pergantian BPD Dan Kaur Desa Gumbut Dipertanyakan

Daftar Isi



BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Paluta .indometro.id -  Sejumlah Kaur dan BPD didesa Gumbot kecamatan Dolok diduga diberhatikan oleh kepala desa, hingga kini perbentian BPD dan Kaur masih tanda tanya, pada hal untuk memberhantikan prangkat desa tentu memiliki mekanis misalnya surat teguran atau peringatan, sedangkan anggota BPD tidak ada hak seorang kepala desa menon aktigkannya mengingat pengangkatan atau sknya dikeluarkan pemerintah tingkat II. (20/11/2020)

Baca Juga: loading
Pemerintah kabupaten padang lawas utara termasuk kepala Dinas pemerintahan Desa dan infektorat untuk dapat meninjau ulang kebijakan oknum kepala desa Gumbot berinisial MS. Muhammad Arsad Rambe saat memberikan keterangannya pada media indometro, Ia diberhentikan secara tiba tiba dan tanpa ada surat teguran dan saya dilantik tahun 2020 ini. Selain itu honor kami juga tidak dikeluarkan, begitu juga dengan Kaur yang diberhentikan kepala desa, pengangkatan atau sk tahun 2019 . 

Tapi tiba tiba sekarang ini sudah dinon aktifkan.tambahnya lagi tutur arsad mereka sudah menyurati kantor bupati dan insfektorat tapi hingga saat ini hasilnya nihil. 
Dari hasil penelusuran indometro sejumlah Kaur yang dinon aktifkan oknum kepala desa berinisial MS salah satunya Herdianto Ritonga, muhammad ali ritonga, tinggi dolok.  Tetapi paling ironis penon aktipan salah satu anggota BPD dilakukan oknum kadesa, pada hal menurut alur sebenarnya yang mengeluarkan SK yang bersangkutan Bupati padang lawas Utara, seperti tertera dalam petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor. 141/175/K/2020 tanggal 28 februari 2020.

Diharapkan kepada pihak pemerintahan Kabupaten padang lawas utara untuk bisa menindak tegas kepala desa Gumbot dinilai mengambil kebijakan yang sangat merugikan masyarakat Desa Gumbot. Oknum kepala desa berulang kali dikonfirmasi melalui telpon seluler belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. 

(BS)

Posting Komentar