Coba Melarikan Diri, Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Kota Palu Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Daftar Isi

Terduga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi saat berada di di Jalan Anoa

Palu, indometro.id - Terduga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi saat berada di di Jalan Anoa 1, Jumat (8/1/2021) pukul 16.30 Wita.

Diketahui, penangkapan yang berdasarkan laporan bernomor LP-B/1202/XII/2020/Sulteng/Resor Palu/Tanggal 16 Desember 2020 ini, terduga pelaku berinisial AF alias Bian (18).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dalam penangkapan ini, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya pihak kepolisisan mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Namun di saat pelaku hendak menunjukkan TKP, pelaku sempat melarikan diri kemudian tim memberikan tiga tembakan peringatan, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Palu,” jelas Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: loading

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan, terduga pelaku sudah beraksi di sejumlah tempat di Kota Palu, yang didominasi tindakan pencurian handphone yakni di Jalan Sisingamangaraja, Tombolotutu, Tanjung Manimbaya dua kali, Zebra Raya di SMP 9 Palu, Tanjung Satu dua kali, Anoa, kemudian di Jalan Basuki Rahmat, lampu merah Jalan Dewi Sartika, dan depan Kantor Dinas PU Sulteng di Jalan Mohammad Yamin.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Mako Polres Palu.

(*EP)

Posting Komentar