Polresta Padang Ungkap Kasus Peredaran Bebas Obat Keras Dan Praktik Aborsi
Daftar Isi
Padang, indometro.id - Polresta Padang Saat Jumpa Pers mengatakan sepasang suami istri berinisial I (50) dan W (50). Sebagai pemilik Apotek, dan empat remaja bersetatus mahasiswa. (15/02/2021)
Kapolresta Padang Kombes pol Imran Amir mengatakan pemilik Apotek tersebut sudah melayani 60 orang lebih yang membeli obat untuk melakukan aborsi. Tindakan tersebut mereka lakukan lantaran hamil di luar nikah, dan mereka nekat menggugurkannya.
"Obat ini di jual bebas itu, apotek bukak 24 jam Mereka selalu transaksi di atas pukul 12 malam dengan mudahnya obat itu di perjual belikan tampa resep dokter" jelasnya.
Kombes Pol Imran Amir menegaskan pihaknya akan mengungkapkan pelaku aborsi lainya yang perna bertransaksi di apotek tersangka.
Dan Nama-nama yang pernah melakukan tindakan aborsi sudah ada di jejak digital dan cek apotek tersangka "Saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM). Untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lainya. Sehingga kasus aborsi ini dapat di ungkap secara tuntas.
Posting Komentar