Satgas Pamtas Yonif 407 Amankan Enam PMI Non Prosedural

Daftar Isi

Satgas Pamtas Yonif 407 Amankan Enam PMI Non Prosedural

Kapuas Hulu, indometro.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 407/Padma Kusuma mengamankan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur Non Prosedural atau jalur tidak resmi wilayah perbatasan sektor timur, Kalbar, Selasa (16/3/2021).

Jalur tikus perbatasan kerap dijadikan baik itu Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun peredaran barang-barang ilegal dan Narkoba.

Diamankannya PMI Non Prosedural saat personel Pos melaksanakan kegiatan patroli keamanan di wilayah perbatasan terutama jalur - jalur tidak resmi.

Keenam PMI tersebut berinisial UG (53), SI (51), NR (42), MD (41), ND (3), dan MT (40). Masing-masing berasal dari daerah Lombok, NTB dan NTT," ungkapnya.

Bertempat di Kabupaten Kapuas Hulu, Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, pengawasan terhadap jalur-jalur Non Prosedural atau jalur tidak resmi yang ada di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat guna untuk mencegah segala bentuk kegiatan baik lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.

Dengan melaksanakan patroli secara rutin, sambung Dansatgas, di sektor-sektor yang menjadi peluang para pelaku baik peredaran barang secara ilegal maupun PMI Non Prosesural serta Narkoba.

Dikatakan Dansatgas, Satgas Pamtas Yonif 407/PK bekerja sama dengan Instansi terkait di perbatasan, memastikan semua WNI yang masuk ke Tanah Air harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19. 

"Semuanya akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi dan Bea Cukai," terangnya.

Dansatgas menambahkan, keenam PMI tersebut bekerja di Malaysia, karena adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, dan mengharuskannya untuk kembali ke Indonesia.

"Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, keenam PMI kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi kelas II Entikong Kab. Sanggau," pungkas Dansatgas. 

Pendam XII/Tpr/Mhd

Posting Komentar



banner image