Kasus Tersangka Pemerkosaan Cucu di Kabupaten Aceh Utara dilimpahkan ke Jaksaan

Daftar Isi

Penyerahan berkas tersangka pemerkosaan  cucu dilimpahkan ke Jaksaan


Kabupaten Aceh Utara, indometro.id.  Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara, propinsi Aceh melimpahkan berkas perkara kasus tersangka I (45) pemerkosaan anak dibawah umur dengan ter ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K dalam siaran persnya menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Berkas perkara, barang bukti seperti pakaian koraban termasuk hasil Visum et repertum korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, I melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, korban masih kerabat dekat korban sendiri.

“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar AKP Fauzi, pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. 

Mhd




Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image