Pencuri Blower AC di Paya Pasir Diringkus Polsek Tebing Tinggi

Daftar Isi
Pencuri Blower AC di Paya Pasir Diringkus Polsek Tebing Tinggi



Tebing Tinggi, indometro.id - Satu pelaku pencuri blower AC di Desa Paya Pasir berhasil diringkus Polsek Tebing Tinggi, Resor Tebing Tinggi Polda Sumut, penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T Simanjuntak SH. MH. bersama dengan  Aiptu Ganjar P, Bripka Rinto S, Bripka Alex S dan Bripka Rudi W, Selasa (6/4/2021) siang di Paya Pasir.

Korban M Riki Adriansyah (34) merupakan warga Perumnas Bagelen Kec Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan juga memiliki rumah di komplek perumahan Bendung Bajayu, Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Sebelumnya pada Minggu (4/4) korban terkejut melihat 1 ( satu) unit blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang didinding luar rumah di Desa Paya Pasir.
Dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, mendapat Laporan tersebut  kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan  penangkapan  di rumah pelaku berinisial Kus (42) warga Dusun II Desa Paya Pasir dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC yg sudah dipreteli berikut alat yg digunakan, dalam hal ini korban mengalami kerugian berkisar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Baca Juga: loading
Kapolsek AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi, " kepada pelaku dijerat dengan 
Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e dari KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun " pungkas Kasubbag. 

(IY)





Posting Komentar