Pantauan Hari Pertama Penyekatan Arus Mudik Wilayah Polsek Bukit Raya Jalan Di Kharuddin Nasution Kota Pekanbaru
Daftar Isi
PEKANBARU - Sejumlah Personel gabungan dari Polsek Bukit Raya, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Tenaga Medis melaksakan patroli di Posko Penyekatan jalan di jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru 06/05/2021.
Di kota bertuah, Salah Satu Posko Penyekatan mudik Tahun 2021 Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru Berada di jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dari pantauan media ada 5 posko penyekatan pintu masuk selama perayaan Lebaran tahun 2021, 5 titik tersebut yakni di Jalan Kaharudin Nasution, Simpang Empat Garuda Sakti, Rumbai (Muara Fajar), Kulim (Tenayan Raya), dan di Kawasan Pelabuhan.
Pendirian pos penyekatan tersebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Riau Nomor 12/2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H.
Penyekatan berdasarkan, Keputusan Pemerintah tentang laranggan mudik lebaran pada tahun ini, serta surat edaran oleh Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) tentang Peniadaan mudik lebaran.
Pada posko tersebut dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengendara (bus, travel, mobil pribadi) untuk menerapkan protokol kesehatan serta himbauan untuk tidak mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., SH., M.H saat di temui di lokasi Penyekatan Jalan Kaharudin Nasution, mengatakan penyekatan arus mudik diperketat pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti.
"Arus mudik akan diperketat pada tanggal 6-17 Mei 2021, bagi siapa yang nekat kami suruh putar balik kecuali (Barang pembawa logistik, perjalanan dinas dan keperluan Mendesak)," ucap Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., SH., M.H kepada awak media detikindinesian.com Kamis, 06/05/2021.
Selain itu, Akp Arri Prasetyo juga menjelaskan kepada sejumlah pengendara yang melintasi pos penjagaan kedapatan tak memakai masker akan disuruh memakai masker baru boleh melintas posko penyekatan.
"Bagi pengendara yang tidak memakai masker akan kita suruh putar balik beli masker lebih dulu baru kita perbolehkan lewat posko penjagaan," tambahnya.
Adapun personel yang diturunkan yakni, 5 Petugas Kepolisian dibantu 2 Personel TNI, 3 Dari Dishub, 2 Orang Satpol PP dan 2 orang dari tenaga Medis disiagakan di Posko Penyekatan.
Selanjutnya bagi orang yang tidak dilengkapi dengan persyaratan Hasil Negatif PCR dan syarat lainya serta pemeriksaan suhu tubuh, sesuai Adendum Satgas Covid-19 Nasional di perintahkan untuk berbalik arah untuk tidak terjadinya penyebaran Covid-19 ke Kota Pekanbaru.
“Terkait larangan mudik dari pemerintah kami komitmen dengan itu semua agar masyarakat terlindungi dari penyebaran wabah Covid 19,” Tutup Kapolsek.***
Penulis : Hery Ferdian
Posting Komentar