Jadi Pemuja Sabu, Lelaki Paruh Baya Digelandang Ke Polres Musi Rawas
Musi Rawas, indometro.id –
Meski usia sudah paru baya tidak menjadikan warga Desa Ciptodadi kecamatan Sukakarya kabupaten Musi Rawas menghilangkan kebiasaan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Wahyu (52) terpaksa tidur di balik jeruji besi, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.24 gram.
Penangkapan yang terjadi di jalan umum desa Ciptodadi tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Karena di awali kejar-kejaran dahulu. Jumat (06/08/2021).
Saat dilakukan penggeledahan Wahyu sebelumnya terlebih dahulu membuang sabu yang dia simpan untuk menghilangkan barang bukti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar mengatakan, setelah sempat adu aksi kejar-kejaran pelaku membuang sabu tetapi keburu dilihat anggota.
” Sekitar pukul 16.00 wib Wahyu kita lakukan pengintaian tepat di jalan umum desa Ciptodadi barulah pelaku bisa dihentikan, untuk mengelabui anggota Wahyu saat akan ditangkap sudah terlebih dahulu membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu”, tandas AKP Denhar.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram dan satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam tanpa nomor Polisi.
” Tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya, darimana mendapatkan barang haram itu ” pungkas Kasat.
Joni Karbot
Posting Komentar