Jaksa Agung Muda Pembinaan Keluarkan Surat Perintah Ke Asisten Tipidum Laksanakan Tugas Asisten Pidana Militer
Daftar Isi
Jaksa Agung Muda Pembinaan Keluarkan Surat Perintah Ke Asisten Tipidum Laksanakan Tugas Asisten Pidana Militer
Jakarta - Indometro.id -
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum (Tipidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
"(Hal itu) dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," kata Leo dalam keterangan pers yang diterima oleh Indometro, Rabu (11/8/2021).
Leo menjelaskan, adapun 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,
Lalu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Surat Perintah mengenai 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif," tandasnya.
Posting Komentar