Kejagung Kembali Periksa 16 Saksi Dalam Kasus Korupsi PT ASABRI
Daftar Isi
Kejagung Kembali Periksa 16 Saksi Dalam Kasus Korupsi PT ASABRI
Jakarta, indometro.id - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,8 triliun tahun 2012 - 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari ini, Rabu, 15 September 2021 menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi.
"Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Leo menyebutkan ke 16 saksi yang diperiksa yaitu, 1. RA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, 2. AAN selaku Sales PT Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, 3. SW alias FW selaku Dirut PT Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Kemudian, 4. LS selaku Kepala Bagian Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, 5. ID selaku Marketing PT. Millenium Danatama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, 6. JR selaku Sales PT. CGS CIMB Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 7. RA selaku Sales PT CGS CIMB Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Lalu saksi ke 8. RU selaku Mantan Dirut PT. Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 9. WS selaku Sales PT Evergreen Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 10. MA selaku Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 11. BHS selaku Direktur Buana Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Selanjutnya, 12. DJ selaku Direktur PT. Minna Padi Investasi Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 13. HS selaku Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 14. ASS selaku Pegawai Bank Mandiri Custodian PT Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 15. RMOYND selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
"16. AHM selaku Sales PT Recapital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," sebut Leo.
Lebih lanjut Leo menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero)," jelasnya.
Kejagung juga tetap menerapkan peraturan kesehatan tentang kebijakan pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya.
Perkara korupsi ASABRI saat ini sedang berlangsung di persidangan yang dimulai pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dengan terdakwa Mantan Direktur PT Asabri Adam Damiri dkk.
Sidang yang dipimpin oleh hakim IG Eko Purwanto mengagendakan pembacaan Dakwaan untuk 8 terdakwa yang telah didaftarkan ke pengadilan.
Terdakwa Sony Wijaya selaku Direktur PT ASABRI bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, yang pada tahun 2012 sampai dengan maret 2016 menjabat sebagai Dirut, Bachtiar Efendi (2012- Juli 2014) menjabat sebagai direktur investasi dan keuangan, dkk telah melakukan atau pun turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saeful Bahri Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," jelas Jaksa.
Hal itu menurut Jaksa, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Dari 8 terdakwa hanya 7 orang yang dapat dihadirkan karena 1 terdakwa an Bachtiar Effendi masih dirawat dirumah sakit terpapar virus Covid-19, yang bersangkutan diinfokan sempat sembuh tapi kembali memburuk kesehatannya sehingga tidak dapat dihadirkan .
Para terdakwa itu antara lain, 1. Letjen Purn Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, 2. Mayjen purn Adam R Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, 3. Hari Setianto , selaku Direktur investasi PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019,
Kemudian, 4. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, 5. Jimy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, 6. Beny Tjokro Saputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan 7. Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Jaksa hanya membacakan dakwaan Sony Wijaya, untuk ke 7 terdakwa dan surat Dakwaan lainnya dianggap telah dibacakan.
Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun Rupiah terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.
Menurut Jaksa dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.
Kejagung
Posting Komentar