KPK Informasikan Akan Panggil Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI Jakarta Perkara Munjul
Daftar Isi
KPK Informasikan Akan Panggil Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI Jakarta Perkara Munjul
Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan akan ada pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka YRC terkait dugaan tindak Pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Munjul Kelurahan Pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan informasi merespon pertanyaan rekan media terkait panggilan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK pengaadan tanah Munjul.
"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan.
"Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," jelasnya.
Menurut Ali, saat ini tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan (dkk).
"Dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya.
Ali menghimbau kepada para saksi untuk dapat hadir memenuhi panggilan para penyelidik KPK.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tukasnya.
Menurut KPK, saat ini KPK tengah mendalami kasus tersebut. KPK mengklaim telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
Menurut pemberitaan, KPK diduga sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK disebut-sebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Posting Komentar