Langkah Sigap Rutan Pekanbaru Antisipasi Bencana Kebakaran
Daftar Isi
Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru langkah sigap dengan melakukan deteksini dini dengan antisipasi kejadian serupa di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.
Berkerjasama dengan Petugas PLN, Rutan Pekanbaru langsung memeriksa dan menertibkan aliran listrik pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau No: W.4-UM.01.01-2901 tanggal 07 Juni 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan se wilayah Riau.
Kegiatan diawali dengan mengumpulkan kepala kamar oleh Ka.KPR bersama Tim Satops Patnal untuk memberikan pengarahan secara persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian, dan diminta dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini.
Selanjutnya tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar dan memastikan tidak ada aliran listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting dan terbakar.
Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita.
Rutan Kelas I Pekanbaru akan memperbaiki jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan kamtib.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman menyatakan bahwa salah satu langkah tanggap Rutan Kelas I Pekanbaru yakni dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini cegah terjadinya hal serupa seperti yang baru saja dialami oleh Lapas Kelas I Tanggerang.
Dalam penertiban ini dilaksanakan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran dan ruang genset. Petugas setidaknya menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan konsleting listrik dan beberapa unit handphone.
Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Pekanbaru juga langsung mengecek, mengisi ulang dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang diseluruh area Rutan Pekanbaru seperti Gedung Perkantoran, Blok Hunian, Mesjid, Gereja, dan Dapur.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan atau Instansi dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset.
Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.
Posting Komentar