Mafia Tanah Naik Tahta, Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta - Polda Sulut Dipertanyakan

Daftar Isi
Mafia Tanah Naik Tahta, Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta - Polda Sulut Dipertanyakan


Jakarta, indometro.id - Mafia Tanah Naik Tahta itulah gambaran proses hukum terkait perkara pidana di bidang Agraria saat ini. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (LBH-GAPTA), Richard William mempertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah Khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara mengingat Kasus Mafia Tanah di Dua Provinsi tersebut sangat memprihatinkan, dan seolah-olah mereka justeru bersinergi dengan Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri Alias Naik Tahta.

Richard pada hari Rabu, 29 September 2021 ini, kembali akan mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah Khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara. 

"Hal itu dapat kami pahami dari adanya Laporan Polisi di Polda Metro Jaya DKI Jakarta, yang dilimpahkan Penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur, dalam penanganan pelimpahan laporan tersebut, Penyidik terkesan loyo dan tidak memahami materi hukum sama sekali," kata Richard melalui keterangan pers kepada wartawan, Rabu (29/9/2021). 

Menurut Richard, hal itu baru terungkap saat pemeriksaan Saksi Korban saudara Indrawan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte authentik, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Dartini dan kawan-kawan. 

"Terhadap Objek Tanah di Jalan Pulo Asem Timur VI Kelurahan Jati RT. 010 / RW. 004 Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur," ujarnya. 

Richard menuturkan, menariknya dalam persoalan ini. Patut diduga ada keterlibatan Teguh Hendrawan, S.Sos., M.Si., Ex Camat Pulo Gadung masa jabatan tahun 2010, yang sekarang lagi tersangkut Perkara Pidana Penyerobotan Lahan di perkara lain yang statusnya dalam pemberitaan media sebagai tersangka.

Hal serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, kata dia, yang mana Persoalan Hukum terkait Tanah, patut diduga ada keterlibatan Mafia Tanah. 

Dan aroma itu amat terasa, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dengan Terlapor Gun Honandar dkk dihentikan dengan Gelar Fiktif. Dan bahkan sampai kini Jaringan Mafia Tanah sudah mengendalikan Pengadilan, dan nekat menghilangkan Berkas Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) pada Arsip Pengadilan Negeri Manado, yang diajukan oleh Jemmy Salampessy selaku pemohon PK.

"Dan juga Laporan Polisi dengan Korban Junianto Sabir, yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku selaku Notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui didalam BAP Pemeriksaan Penyidik. Namun Perkara Justeru malah dihentikan!!!" tuturnya. 

Bahkan, Richard menilai, terkait Laporan Polisi dengan Korban Freddy Kontunow dkk, dan Merie Telengi hingga kini proses hukumnya terus terputar-putar seperti GANGSING. Padahal sudah ada Putusan Pidana yang mendasari bahwa para Terlapor MH Thomas Lintang dkk, Patut diduga menggunakan Surat Akta Nikah Palsu tersebut.

Dan terkait Laporan Polisi dalam hal Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Reni Pangalila dkk selaku Terlapor. Sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP Penyidikan, baik yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

Richard melanjutkan, dengan demikian bahwa ini membuktikan Polri, Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polri Polda Sulawesi Utara, masih setengah hati dalam menjalankan Amanah Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait ke-inginannya dalam Pemberantasan Mafia Tanah. 

"Harapan kami dengan adanya pemberitaan ini. Insan Penyidik Polri kedepan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri PRESISI, dalam mewujudkan amanah Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, bersama-sama dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah," lanjutnya. 

"Dan kami berharap, jangan sekali-kali Korban Mafia Tanah justeru dijadikan Sapi Perahan untuk keuntungan materi Oknum Penyidik," sambungnya. 

Richard berharap, dengan adanya pemberitaan ini, semoga Polda Sulawesi Utara segera merespon Positif Surat Kapolri Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia IRWASUM u.b. WAIR Inspektur Jenderal Polisi Drs. IKETUT UNTUNG YOGA ANA, S.H., M.H.  
 
Dan di ulang Kembali dengan Surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada RICHARD WILLIAM ( Ketua Umum LBH – GAPTA ), yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia IRWASUM u.b. WAIR Inspekur Jenderal Polisi Drs. UMAR SEPTONO, S.H., M.H.

"Hingga kini belum ada tindak-lanjutnya," pungkasnya.

Posting Komentar



banner image