Mantan Direktur Operasi Pelindo ll Ungkap Penandatanganan Kontrak Pembelian Crane Hanya Seremoni

Daftar Isi
Mantan Direktur Operasi Pelindo ll Ungkap Penandatanganan Kontrak Pembelian Crane Hanya Seremoni


Jakarta, indometro - Mantan Direktur Operasi Pelindo ll Ferialdi Noerhandoko Noerlan mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak pembelian Crane QCC Pelindo hanyalah seremonial saja pada 30 April 2010 lalu, dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi PT Pelindo ll yang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pelindo ll Richard Joost Lino (RJ Lino). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, diruang Hatta Ali yang menghadirkan saksi Mantan Direktur Operasional dan Tekhnik PT Pelindo ll, Ferialdi Noerhandoko Noerlan.

Dalam kesaksiannya, Ferialdi Noerlan membenarkan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait nota dinas yang dikeluarkan RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo dalam proyek pengadaan 3 unit QCC beserta pemeliharaannya tersebut oleh perusahaan China HDAM.

"Setelah menerima dan membaca Nota Dinas, Nota yang berbunyi, 1. ACC  2. Proses pengadaan HDAM," ungkap Ferialdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  yang diikuti oleh indometro.id, Rabu (29/9/2021). 

Kemudian, Ferialdi Noerlan pun mengakui bahwa kesepakatan harga telah muncul sebelumnya ketika dilakukan proses pengadaan di Biro Pengadaan. Selain itu, ia juga membenarkan telah menandatangani kontrak tanpa kehadiran perwakilan perusahaan HADM dari China.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa mendakwa RJ Lino diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pengapalan Quay Container Crane (QCC) PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo ll tahun 2009- 2011 lalu.

RJ Lino diduga bersama-sama dengan 
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdi Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China, Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia ll yang diduga di-mark up  dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$1,9 juta. 

Jaksa mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Posting Komentar



banner image