Pendidikan Anti Korupsi Senjata Perangi Korupsi, KPK Gandeng Para Tokoh
Daftar Isi
Jakarta, indometro.id -
Pendidikan Anti Korupsi merupakan senjata terbaik untuk memerangi atau memberantas korupsi jangka panjang. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Hal itu penting untuk melibatkan para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di masyarakat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam rangkaian kegiatan pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada 34 tokoh di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis – Jumat, 9 – 10 September 2021 menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi, perlu peran bersama seluruh elemen masyarakat.
"Untuk itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi," kata Kumbul sapaan akrabnya melalui pers rilis yang diterima indometro.id, Sabtu (11/9/2021).
Kumbul menjelaskan, bahwa bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. KPK, kata Kumbul, telah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
"Tidak hanya dalam hal kebijakan, KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat," jelasnya.
Usai dialog bersama para tokoh tersebut, keesokan harinya, Jum'at, 10 September 2021 KPK sambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah yang dipimpin oleh TGH (Tuan Guru Haji) Fakhrudin Abdurrahman. TGH dalam sambutannya menyampaikan kesiapan dirinya beserta jajarannya untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada jamaah dan umat.
"Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid-Masjid siap untuk mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada umat Islam," seru TGH Fakhrudin dalam pidatonya dihadapan 30 orang santri dan 30 ustadz serta pengurus ponpes.
KPK merespon dukungan dan komitmen dari pimpinan Ponpes Abu Hurairah dalam pemberantasan korupsi, dengan menyampaikan apresiasi dan penghargaannya.
Kumbul juga mengingatkan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya para santri dan pondok pesantren.
"Dalam memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi, yakni strategi pertama pendidikan antikorupsi. Berikutnya strategi pencegahan, dan strategi Ketiga, yakni penindakan," tuturnya.
Selain itu, KPK tidak hanya mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi pendidikan antikorupsi dan mengimplementasikan PAK di sekolah sampai perguruan tinggi, tetapi juga bersama-sama pakar, akademisi dan mitra terkait lainnya menyusun bahan ajar antikorupsi untuk dapat dimanfaatkan bersama demi mewujudkan pribadi-pribadi berintegritas.
Kemudian, melalui strategi pencegahan, kata Kumbul, KPK mendorong perbaikan sistem di pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga celah korupsi dapat ditutup.
Selain itu, sambungnya, KPK juga menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
"Untuk memberikan efek jera dari sanksi hukum dan sanksi sosial, KPK menggunakan strategi ketiga, yaitu penindakan. Masyarakat dapat berperan serta melalui pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan saluran pengaduan masyarakat KPK, seperti nomor telepon 198, whatsapp, KPK Whistleblower System (KWS), ataupun pelaporan fisik di Gedung KPK," terangnya.
Selanjutnya, menurut KPK, pelibatan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang mutlak dilakukan.
Hal ini sejalan dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
"KPK memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan dan dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sesuai kapasitas masing-masing, pun demikian dengan para tokoh agama, masyarakat, dan adat yang merupakan teladan di masyarakat, serta para santri yang dididik dengan nilai-nilai luhur agama," pungkasnya.
KPK
Posting Komentar