Hakim Tunda Sidang Tuntutan Arwan Koty Demi Kemanusiaan
Daftar Isi
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Arwan Koty Demi Kemanusiaan
Jakarta, indometro.id - Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Arwan Koty dalam perkara pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN Jkt Sel.
Atas pertimbangan demi kemanusiaan, para pengacara hukum Arwan Koty memohon Ketua Majelis Hakim agar menunda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk satu minggu kedepan.
Hakim Ketua : Bagaimana kalau tidak kita bacakan semuanya ya ..itu amarnya saja nanti bisa dipelajari , untuk pledoinya. Sebentar ya hanya 5 menit saja.
PH : Ijin Yang Mulia, karena memang terdakwa ini kurang enak badan , sakit dan sudah dibuktikan, ada hasil medis dan sebagai warganegara yang baik dia tetap memaksakan diri , kami berharap untuk ditunda yang mulia.
Hakim : Makanya kami ambil jalan tengah , hanya amar tuntutannya saja, paling gak sampai 5 menit
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo yang juga Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara permohonan praperadilan Arwan Koty bersikukuh agar tetap dibacakan tuntutan, meskipun penasehat hukum telah menyatakan Terdakwa dalam keadaan sakit yang akan berdampak pada psikologis yang bersangkutan.
JPU : Kami sih sebenarnya sudah siap yang mulia.
PH : Kami memohon sekali untuk 2 Minggu yang mulia.
Hakim : Kita tentukan satu minggu, satu minggu untuk perkembangan, jangan lama lama, sama surat dokternya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyogo akhirnya mengabulkan permohonan penasehat hukum Arwan Koty dan mensyaratkan penyerahan surat dokter mengenai kesehatan terdakwa pada sidang berikutnya.
Hakim : Kita tunda Kamis 7 Oktober ya. Terdakwa, penuntut umum kalau bisa tanpa surat perintah untuk kembali hadir, dengan demikian sidang kita tunda Kamis 7 Oktober dengan acara tuntutan, apakah terbukti apakah tidak terbukti, jika terbukti berapa tuntutannya, ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu Tim Penasihat Hukum Aristoteles MJ Siahaan menyampaikan alasan persidangan ditunda, dikarenakan kliennya selaku terdakwa didiagnosa ada masalah dalam urologi.
"Jadi kami berterima kasih kepada Majelis Hakim dan tadi kami sempat melampirkan bukti itu (surat rekam medis)," kata Aristoteles kepada wartawan usai persidangan diluar ruang sidang, Kamis (30/9/2021).
Menurut Aristoteles, penasihat hukum sebenarnya ingin menjalani persidangan tanpa adanya terdakwa. Namun untuk niat baik akhirnya terdakwa hadir dipersidangan dan harapannya untuk kliennya (Arwan Koty) dituntut bebas. Karena alasannya Tim Kuasa Hukum Arwan Koty menilai dan melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu patut diduga kuat banyak cacatnya. Dimana penyelidikan terus penyidikan, dimana bukti-bukti juga tidak semestinya.
“Saya yakin 100 persen, klien kita (Arwan Koty) tidak bersalah,” tuturnya.
Kemudian, Wandi SH menerangkan, bahwa kalau dari saksi fakta dipersidangan hanya sebatas keterangan lisan, namun Saksi tidak didukung fakta bukti dia melihat dan meyaksikan sendiri keberadaan alat excavator itu, keterangan para saksi tidak tahu sudah diterima oleh siapa dan kepada siapa alat tersebut diserahkan, tidak ada satu pun saksi dari JPU yang mengatakan alat excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty, hanya mengatakan sudah diambil dari PT Indotruck Utama oleh Bayu karyawan dari Soleh Nurtjahyo sebagai pihak ekspedisi dan dikirim ke Nabire, itupun tidak didukung fakta bukti surat dokumen pengangkutan pelayaran seperti Manifest Cargo dan Bill of Landing yang wajib ada dokumen tersebut terkait pengiriman laut.
Selanjutnya, Aristoteles berharap kliennya dituntut bebas tidak bersalah dari semua dakwaan.
"Bebas dari tuntutan, ya Mas!" ujarnya.
Sementara Tim Penasihat Hukum lainnya Wandi mengatakan,
"Si terdakwa memang faktanya kurang enak badan atau sakit dan ada suratnya," kata Wandi.
Namun, Wandi mengatakan, yang paling penting itu, pihaknya akan membuat pledoi. Karena seperti yang rekannya katakan bahwa fakta dipersidangan itu dari saksi yang memberikan keterangan dipersidangan itu tidak bisa menunjukkan bahwa barang itu sudah diterima oleh terdakwa.
"Masalah fakta dipersidangan surat yang dihadirkan dalam persidangan, kami menduga sampai saat ini kami belum menemukan ada beberapa surat yang belum dapat aslinya," tandasnya.
“Dalam fakta persidangan ini, dalilnya hanya katanya, hanya katanya,” heran Wandi SH.
Lanjut Pendi SH menambahkan, bahwa fakta persidangan dari saksi semua yang memberikan keterangan dalam persidangan itu tidak bisa menunjukkan barang itu sudah diterima oleh terdakwa Arwan Koty. Artinya kan bicara masalah pembuktian bagaimana telah disampaikan oleh ahli,” ungkap Pendi SH.
Pendi SH menambahkan, bahwa kuasa hukum Arwan Koty juga telah mengajukan ahli yang sudah menjelaskan bagaimana konsekwensinya ketika saksi itu dia tidak mengalami, tidak merasakan, lalu kemudian bagaimana dengan alat bukti surat yang berupa foto copi.
Kemudian terkait pengiriman, saksi ahli transportasi pengangkutan laut pun sudah disampaikan bahwa ketika yang namanya pengiriman dalam fakta persidangan itu harus ada 2 yaitu manifest dan Bill of Landing, itu fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli transportasi pengangkutan laut.
“Ketika bicara masalah pembuktian, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Seperti dia mendalilkan sudah mengirim dan menyerahkan alat ya dia harus membuktikan Pak Arwan Koty telah menerimanya", tegas Pendi SH.
Kemudian pihak penasehat hukum Arwan Koty mengungkapkan,
pihak PT Indotruck Utama didalam membuat Laporan Polisi Polisi No. LP/B/0023/I/2020/ Bareskrim Tanggal 13 Januari 2020, Bambang Priyono diduga telah memberikan keterangan palsu bahwa laporan polisi Arwan Koty dihentikan Penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, padahal fakta bukti Surat Ketetapan yang dijadikan barang bukti oleh PT Indotruck Utama adalah penghentian Penyelidikan bukan dihentikan Penyidikan seperti pengaduan Pelapor Bambang Prijono dan keterangannya lagi Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL.
Padahal berdasarkan bukti laporan polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum di dalam uraian singkat kejadian jelas jelas keterangan dari Pelapor/Arwan Koty bahwa pelapor memesan 1 unit excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli No. 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan telah dibayar lunas.
Posting Komentar