Tambang Ilegal Garap Lahan Pemda Bateng Bukti Lemahnya Penegakan Perda
Bangka Tengah, indometro.id — Aktivitas tambang ilegal berkapasitas besar hantam kawasan perkantoran milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah. Aktivitas tersebut diduga sudah lama beroperasi, namun tidak ada upaya tegas dari aparat.
Pantauan indometro.id pada Rabu (29/9/2021), aktifitas tambang ilegal tersebut bahkan sudah menciptakan lubang menganga yang mengancam aset Pemda Bangka Tengah, bahkan kurang lebih 25 meter dari aktivitas tersebut terdapat miniatur Kabah tempat jemaah melaksanakan manasik haji
Legislator Bangka Tengah, Pahlivi Syahrun sangat menyayangkan adanya pembiaran tambang ilegal menjarah kawasan milik Pemkab Bangka Tengah, dan mempertanyakan kinerja Sat Pol PP minim implementasi dalam penegakan perda.
“Itu kan aset daerah, kalau tegas dari awal, tambang ilegal itu gak bakal sebesar itu sekarang, gak bakal ada lubang sebesar itu. Sekarang kan kondisinya sudah digarap, artinya ada pembiaran, mustahil dinas terkait gak tau ada tambang disitu,” ujar Wakil Rakyat dapil 1 (Koba dan Lubuk Besar).
Dikatakan Pahlivi, seluruh aparatur sipil negara, terutama yang bertupoksi di penegak hukum perda dan penegak peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan tupoksinya karena sudah digaji oleh negara.
“Salah satu aparatur sipil penegak hukum perda yakni Sat Pol PP, jadi dalam persoalan ini mereka yang bertanggung jawab dalam mengamankan aset daerah. Kawasan perkantoran itu merupakan aset daerah jadi wajib bagi Sat Pol PP menegakkan perda dengan mengamankan aset daerah sesuai tupoksi mereka,”terang Pahlivi.
Politis Gerindra itu menegaskan, menyikapi persoalan ini, tidak ada kata lain Sat Pol PP Bangka Tengah harus menindaklanjuti dan menindak tegas orang-orang yang menambang dilokasi tersebut.
Bila Satpol PP tidak sanggup karena kekuatannya terbatas, lanjut Pahlivi, Sat Pol PP bisa menyurati aparat penegak hukum lain yakni pihak kepolisian untuk bersama menegakan hukum atas beroperasinya tambang ilegal dikawasan perkantoran Pemda Bangka Tengah tersebut.
“Kita tidak bisa menyalahkan pihak kepolisian, karena itu merupakan aset pemda yang merupakan domain pengawasan Sat Pol PP selaku aparat penegak perda. Kalau saat implementasinya Sat Pol PP tidak sanggup, mereka bisa menyurati pihak kepolisian, dan itu jadi dasar kepolisian untuk bergerak,” jelasnya.
Dijelaskan Pahlivi, Sat Pol PP ini berada dalam pengawasan Komisi I, sehingga seringkali pihaknya memberikan arahan dalam rapat anggaran kepada Sat Pol PP agar bersikap profesional dan berperan aktif dalam menegakan perda.
“Saya meminta kepada Sat Pol PP untuk begerak secara profesional, dalam hal bukan hanya soal menertibkan namun juga mencegah agar persoalan-persoalan seperti tidak menunggu besar baru perdanya ditegakkan,” ungkap Pahlivi.
Sementara Kasat Pol PP Bangka Tengah Irwan melalui Sekretaris Pol PP Wawan Kurniawan Nurdin menejelaskan kalau lahan tersebut sudah tidak lagi ditambang dan masuk tahapan reklamasi.
“Kalo itu sekarang sudh masuk proses reklamasi secara bertahap. Kita minta yang nambang untuj bertanggung jawab,” ucap Wawan melalui pesan Whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan kalau dilokasi itu sudah tidak ada lagi aktivitas tambang.
“Sudah tidak ada lagi aktivitas tambang, alat berat yang beroperasi disitu disuruh untuk nimbun kolong bekas penambangan, namun nanti kita pastikan lagi bang,” ujar Kasat Reskrim.
Posting Komentar