BB Sabu 22 jie, Bagol Cs Diringkus Polisi di Batu Lima
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut kembali meringkus komplotan pengedar sabu-sabu yang cukup meresahkan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan pelaku Bagol Cs di daerah Batu Lima Teluk Karang, Rabu lalu (29/9/2021).
Pelaku diringkus sekitar pukul 16.00 Wib di Jl. Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah kediaman pelaku.
Dua orang pelaku yang pertama diamankan berinisial HS alias Bagol (37) dengan alamat KTP, Desa Pinang Dame Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan, dan domisili saat ini di Jl. Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan MRS alias Pito (22) warga Jl Badak No.17 Lk. I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya pelaku ketiga berinisial AEH alias Tukim (56) warga Jl.Darmo Sari Dsn. IV Km.19,4 Desa. Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Dari tangan pelaku Bagol dan Pito , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram (22 jie), 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 5 (unit) Handphone.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (2/10) penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan sesuai laporan tersebut personil mendatangi sebuah rumah yang ditempati pelaku Bagol.
Pada saat personil tiba didepan rumah tersebut, pintu rumah Bagol dalam keadaan terbuka, personil langsung masuk kedalam rumah dan mendapati Bagol sedang bersama dengan Pito dalam keadaan duduk diruang tamu.
Kemudian personil mengamankan kedua terduga pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan di area ruang tamu dan menemukan 1 (satu) unit Loudspeaker portable warna hitam biru (barang bukti) dan personil membuka loudspeaker tersebut dan didapati sejumlah barang bukti yang terdapat pada point diatas.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari Tukim warga Tanjung Morawa.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan menghubungi Tukim lewat seluler (under cover buy) dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada Tukim.
Sesuai dengan kesepakatan tempat pertemuan akhirnya Tukim sepakat dan saat di RM Kasian Ombak dan sedang makan lalu personil langsung meringkus terduga pelaku Tukim, saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk terduga pelaku namun personil tidak menemukan barang bukti sesuai yang dipesan melalui handphone.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses sidik lanjut.
(AS/IY)
Posting Komentar