Buron Korupsi PT Bank Mandiri Yakub Berhasil Ditangkap Kejagung

Daftar Isi
Buron Korupsi PT Bank Mandiri Yakub Berhasil Ditangkap Kejagung


Jakarta, indometro.id - Buron Korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Yakub A. Arupalaka yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada hari Jum'at, 1 Oktober 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa pada Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 14:35 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Sabtu (2/10/2021). 

Leo menyebutkan identitas lengkap buron tersebut yaitu, nama Yakub A. Arupalaka, Tempat tanggal lahir Bone 10 Juli 1970 berusia 51 tahun, berjenis laki-laki, alamat tinggal Jalan Tebet Barat XIII No. 1 Jakarta Selatan, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta.

Menurut Leo, terpidana Yakub A. Arupalaka dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar atau sekitar jumlah tersebut," tuturnya.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Leo. 

Leo juga menerangkan, terpidana Yakub A. Arupalaka diamankan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," terangnya. 

Leo menegaskan, pihak Kejaksaan memberikan selalu memberikan peringatan kepada para buronan untuk menyerahkan diri dan kooperatif. 

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Leo. 
Kejagung

Posting Komentar



#
banner image