Ini Syarat Penerbangan Internasional Masuk Bandara Bali Bagi WNA

Daftar Isi

 


Jakarta, Indometro.id --

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 5-18 Oktober 2021. Sejumlah kelonggaran diberikan, salah satunya pembukaan pintu penerbangan internasional dari dan menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali bagi WNA mulai 14 Oktober 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 secara jelas menerangkan Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional mulai pekan depan.

"Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis aturan tersebut, Rabu (6/10).

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 menjelaskan aturan-aturan tentang pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama masa pandemi.

Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1x24 jam.

Kemudian, para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika pada akhir karantina menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara, jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA yang positif biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri.

Sebelumnya penerbangan internasional hanya diperbolehkan melalui 2 bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Soekarno-Hatta dipilih untuk melayani penerbangan internasional, sementara Sam Ratulangi dipilih untuk melayani penerbangan menuju Indonesia Timur.

Untuk perjalanan domestik bagi wilayah Jawa dan Bali masih menggunakan syarat kartu vaksinasi minimal satu dosis. Serta menunjukkan bukti tes PCR paling lambat H-2 sebelum keberangkatan.

Berita ini dilansir dari CNNIndonesia

Posting Komentar



#
banner image