Jika Terbukti Bersalah, Propam Akan Tindak Personel Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi

Daftar Isi


Jakarta, Indometro.id -
Menyikapi pemakaian mobil dinas, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pacaran. Sebelumnya, beredar foto polantas menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran.

“Ya nggak bolehlah,” tukas Istiono kepada media, Kamis (21/10/2021) 

Diketahui anggota polantas itu bernama Bripda Arjuna Bagas yang diduga memakai mobil dinas untuk berpacaran.

Saat ini, Arjuna diperiksa di Propam Mabes Polri. Jika Arjuna terbukti bersalah, kata Istiono, oknum polantas tersebut bakal dimutasi.

“Kalau terbukti salah ya dimutasikan di staf,” ungkapnya.

Ia menyatakan saat ini Bripda AB masih diperiksa oleh Propam Polri untuk mengetahui kronologi. Jika hasilnya sudah keluar, akan diputuskan tindakan untuk Bripda AB.

" Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya,” tutup Istiono.  (*)

Posting Komentar



#
banner image