Konflik Sengketa Lahan Terjadi Sejak Tahun 1998, Diduga PT. Inti Kamparindo Sejahtera Rampas Hak Ulayat
Daftar Isi
Perusahaan inti kamparindo sejahterah telah merampas hak Ulayat adat yang notabene tanpa Hak guna usaha atau HGU seluas 1.750 ha
Menurut Keterangan dari ADE IRAWAN,S.Hum Ketua Dubalang Lakta Desa Danau Lancang Menjelaskan, Persoalan ini udah beberapa kali dimediasikan oleh pemerintah kabupaten Kampar di kantor Bupati Kampar selalu menemui jalan buntu.
"Sebelumnya Masyarakat Desa Danau Lancang Tapung Hulu Menggelar aksi Demo, dan di jaga ketat oleh aparat kepolisian Jajaran Polres Kampar, pada hari Kamis(30/09/2021). Guna Menghindari Hal Hal yang tidak di inginkan.
Pihak kepolisian dalam aksi demo yang di gelar masyarakat tersebut tidak henti memberikan pengarahan dan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir perusahaan PT inti kamparindo sejahterah menjanjikan
kesepakatan terakhir bahwa KKPA akan diberikan dengan syarat lahan dicarikan oleh masyarakat.Ucap nya.
ADE IRAWAN manambahkan Calon lahan KKPA sudah ditemukan seluas 800 hektare di wilayah Kabupaten Siak, dan Kebun Kelapa Sawit calon lahan KKPA itu bisa dibeli dengan uang pinjaman dari bank.
PT IKS hanya diminta sebagai avalis atau penjamin utang avalis tapi sampai saat sekarang ini perusahaan hanya berjanji manis tanpa realisasi
Ini adalah perampasan hak kami masyarakat Desa Danau Lancang aecara ilegal tanpa ada HGu seluas 1.750 ha, jelas nya.
Dan kami minta kepada pemangku kepentingan dengan tegas memberikan hak kami yang telah di rampas oleh perusahaan kamparindo sejak tahun 1998.Tegas Ketua Dubalang Lakta Desa Danau Lancang.***
Sumber : Keterangan ADE IRAWAN,S.Hum (Ketua Dubalang Lakta Desa Danau Lancang)
Posting Komentar