KPK Lantik dan Sumpah Jabatan PNS Dua Pegawai Selesai Tugas Belajar

Daftar Isi
KPK Lantik dan Sumpah Jabatan PNS  Dua Pegawai Selesai Tugas Belajar


Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri pada Jum'at, 8 Oktober 2021 kemarin menyampaikan informasi, mengenai pelantikan Dua pegawai KPK menjadi PNS setelah selesaikan tugas belajarnya.

"Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan yang digelar pada 20 - 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Sabtu (9/10/2021).

Menurut Ali, kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin," ujarnya. 

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa pada upcara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," pesan Cahya.

Menurut Cahya, dua Pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. 

"Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto," ujarnya. 

Cahya menerangkan, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara," terangnya. 

Menutup amanatnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berpesan agar semua pegawai KPK dapat menjalankan fungsi tugasnya dengan baik dan mampu memberantas korupsi dengan benar.

"Agar seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi," pungkas Cahya. 
KPK

Posting Komentar



#
banner image