Petugas Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Prabumulih
Daftar Isi
Prabumulih, Indometro.id -
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak, Kamis (22/10/2021) di Prabumulih.
Dari keterangan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Jailili S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku penganiayaan
terhadap anak.
Pelaku berinisial WR (40) warga Jalan Jendral Sudirman N045 RT.003 RW.002 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu lalu (10/10) sekira jam 18.00 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap anak di Jalan Jendral Sudirman No 45 RT.003 RW.002 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Bermula saat korban berkata kepada pelaku bahwa tali gas motor lepas kemudian pelaku emosi terhadap korban kemudian pelaku mengambil gagang besi lalu memukulkan kearah tangan korban sebanyak satu kali yang mana tangan korban mengalami luka robek 2 jahitan ditangan sebelah kiri.
Kemudian pelaku memukul korban menggunakan besi tersebut kearah kaki korban sebanyak dua kali yang menyebabkan kaki korban mengalami luka lecet, akibat penganiayaan tersebut korban melaporkan ke Polres Prabumulih.
Usai menerima laporan tersebut dan dari rangkaian penyelidikan Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada ditempat tongkrongan pelaku di Jalan Nasional Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Team langsung menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Jailili S.H., M.Si menambahkan bahwa pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan. (*)
Posting Komentar