Asahan-Tim Satreskrim Asahan berhasil menggrebek judi Tembak Naga dan berhasil Mengamankan seorang Wanita yang berkerja sebagai Operator mesin judi.
Penggrebekan tersebut dilakukan atas laporan warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Jalan Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap
pada selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul sekitar Pukul 17.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH membenarkan penggrebekan yang dilakukan unit Satreskrim Polres Asahan dan ada wanita di amankan saat penggrebekan tersebut yang berinisial ww(30) Warga Desa Sei Silo Kec. Silo Laut yang bekerja sebagai Operator.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Pidana Hukuman 10 tahun Penjara ucap Kapolres Asahan.
Dari Hasil Penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa Mesin Judi Tmebak Naga,chip dan uang tunai Sebanyak 80.000(Delapan Puluh Ribu Rupiah).m.achyar
Posting Komentar