Saksi Ungkap Diminta Rp 200 Juta Jadi Sekda Tanjungbalai
Daftar Isi
Jakarta, indometro.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Walikota M. Syahrial melalui bawahannya pada saat seleksi Sekda yang bernama Sajali Lubis dan menyerahkan uang tersebut saat dirinya dilantik.
Hal itu disampaikan Yusmada di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain.
"Pada saat seleksi ada orang Wali Kota namanya Sajali Lubis ,menyampaikan bapak yang terpilih jadi Sekda. Itu masih seleksi. Kemudian nanti kalau bapak terpilih, bapak sampaikan uang terima kasih ke bapak Wali Kota Rp200 juta," ungkap Yusmada dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Senin (4/10/2021).
Yusmada menjelaskan, setelah dirinya dinyatakan lulus seleksi menjadi sekda Tanjung Balai maka Sajali Lubis menghubunginya melalui telepon dan mengatakan untuk segera mempersiapkan uang terimakasih itu sebesar Rp 200 juta.
"Pada akhirnya begitu saya mau dilantik dia datang tanggal 5 September 2019, dilantik tanggal 12. Pada tanggal 6 telpon saya menyiapkan uang 200 juta. Tapi saya punyanya Rp100 juta karena kemampuan saya segitu. Saya berikan melalui Sajali Lubis kepada pak Wali (Kota)," jelas saksi.
Salah seorang Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan apakah uang itu sampai diterima oleh Wali Kota Tanjungbalai kepada saksi Yusmada. "Saudara tahu uang sampai ke Wali Kota?" tanya jaksa.
Yusmada pun menerangkan bahwa uang itu sampai ke M. Syahrial dan mengetahui pasti bahwa uang itu sudah diterima. Menurut dia, intinya uang itu sudah sampai ketangan M. Syahrial. "Iya, pak!" jawabnya singkat.
Kemudian Yusmada menceritakan mengenai penyidik KPK Robin Pattuju dengan M. Syahrial bermula setelah dia dilantik menjadi Sekda sepuluh hari kemudian Yusmada dan M. Syahrial dipanggil oleh KPK terkait seleksi Sekda tersebut.
Setelah itu, Wali Kota menyampaikan kepada Yusmada bahwa kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun menurut Wali Kota tidak perlu khawatir karena nanti akan ada orang yang membantu agar kasus ini tidak berlanjut ke penyidikan.
Awalnya Yusmada tidak mengetahui siapa penyidik KPK yang akan membantu mereka itu, tapi akhirnya dia mengetahui siapa nama penyidik KPK tersebut.
"Mula-mula gak disebutkan, akhirnya disebutkan namanya pak Robin. waktu itu disampaikan sebagai penyidik KPK," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait pemberian uang kepada penyidik KPK Robin Pattuju, Yusmada menuturkan bahwa pada Oktober 2019 dia dipanggil M. Syahrial dan memberitahukan bahwa kasusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya M. Syahrial memberitahu Yusmada mengenai perkenalannya dengan penyidik KPK. M. Syahrial dipertemukan dan diperkenalkan dengan Robin Pattuju oleh Wakil Ketua Anggota DPR-RI Aziz Syamsuddin dirumah Wakil Ketua DPR itu.
"Waktu itu disampaikan pak Syahrial, ketemunya di rumah pak Azis. Waktu itu pak Wali bilang ketemu di rumah pak Azis. Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," tutur saksi.
Yusmada juga menceritakan bahwa M. Syahrial memberitahunya bahwa Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin mempunyai 8 orang Pegawai KPK yang bisa diperintahkan olehnya. Salah satunya Stephanus Robin Pattuju.
Yusmada juga menceritakan mengenai Penyidik KPK Robin Pattuju yang katanya bisa membuat perkara tidak naik penyidikan dengan syarat memberikan uang pelicin sebesar Rp 1,4 miliar.
"Waktu itu pak Syahrial menyampaikan pak Robin minta syarat uang Rp1,4 M supaya tak naik penyidikan," cetusnya.
Selanjutnya, saksi Yusmada menerangkan kelanjutan pemberian uang untuk syarat perkaranya agar tidak dilanjutkan, M. Syahrial memerintahkannya untuk memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tetty Yuliani Siregar.
"Setelah saya telpon, bu Tetty dipanggil pak Wali mau bicara. Besoknya bu Tetty bahwasanya dia pening karena disuruh cari uang," terang saksi.
Namun pada akhirnya, menurut Yusmada uang itu berhasil didapat dan diberikan ke Robin Pattuju melalui pengiriman ke rekening Bank BRI.
"Setelah itu pak Wali pernah bilang sudah dikirim melalui BRI link," tuturnya.
Selain itu, Yusmada menceritakan mengenai pemakaian mobil dinas Kadis Perkim dengan merck Innova Ribon Warna hitam selama 1 bulan oleh Robin Pattuju itu adalah pinjaman dari Pemkot Tanjungbalai. Namun digunakan untuk apa oleh Robin, saksi tidak mengetahuinya.
"Ada. Waktu itu mobil Kadis Perkim dipinjam pak Robin hampir sebulan, tapi April 2021 baru dikembalikan," kata Yusmada.
Setelah itu, Yusmada mengungkapkan bahwa ketika dia dipanggil KPK, M. Syahrial langsung mengumpulkan orang-orang yang terlibat perkara itu, dan diarahkan untuk mengakui bahwa pemberian uang itu merupakan hutang piutang ketika dimintakan keterangan oleh penyidik KPK yaitu, hutang Sajali Lubis kepada Yusmada.
"Diminta mengakui pemberian uang ke Syahrial sebagai utang piutang," ungkap saksi.
Setelah saksi diperiksa KPK, dia mengakui bahwa pemberian uang kepada Sajali Lubis oleh Yusmada merupakan utang piutang.
Selanjutnya setelah beberapa bulan kemudian, menurut Yusmada, ada kesepakatan yang dilakukan oleh Sajali Lubis dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, karena keterangan mereka di KPK menyebutkan utang piutang maka segera hutang itu dibayar sebesar Rp 100 juta.
"Setelah beberapa bulan kemudian kami kumpul lagi. Ini kita sudah salah, karena kita sudah sebut utang, maka bayar saja utang lah itu. Jadi dibayarlah seolah-olah Sajali membayar utang kepada saya (Yusmada)," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36.000 untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Kemudian yang terakhir yaitu, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Posting Komentar