Selama September, Polres Lamsel Berhasil Amankan 25 Tersangka Kasus Pencurian dan Narkoba
Selama sepetember 2021, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan 25 tersangka kasus pencurian atau C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan narkoba, dalam kurun waktu 1 bulan.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 19 perkara dalam periode itu, 15 diantaranya merupakan perkara C3 dan 4 merupakan perkara narkoba.
"Perkara C3 berhasil diamankan 17 tersangka, sementara perkara narkoba 8 tersangka. Dari kasus C3 kebanyakan Curat, diantaranya Handphone, Genset, ada juga pencurian fasililitas negara bantalan rel kereta api," kata Edwin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamsel, (07/10/2021).
Dia mengungkapkan, terdapat pula kasus pencurian kotak amal yang sangat meresahkan masyarakat pada ungkap kasus itu.
"TKP di Kecamatan Sidomulyo 3 masjid. Pelaku yang juga residivis ini melakukan dengan cara dipecah dengan palu. Dari pengakuannya, dipakai buat jajan," tuturnya.
Pada perkara narkoba dalam jumlah besar lanjutnya, 3 kasus merupakan perkara sabu dan 1 perkara merupakan jenis Ganja, yang merupakan penggagalan upaya penyelundupan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
"Pertama sabu 8 Kg yang diamankan Polsek Penengahan, ditemukan saat patroli ada orang yang dicurigai, itu berasal dari Medan akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Kemudian 1 Kg sabu, 600 gram sabu dan 11 Kg Ganja berhasil diamankan di areal Seaport Interdiction Bakauheni saat akan dibawa ke Jakarta. (**)
Posting Komentar