Seruduk Kejari TTS, Pospera Ungkap Fakta Dugaan Korupsi Internet Desa
TTS,Indometro.id-
Aliansi Rakyat Peduli TTS yang terdiri dari Pospera, Senat Mahasiswa STAK Arastamar,dan IKMABAN melakukan mimbar bebas di depan Kantor Kejaksaan Negeri TTS,Kamis 28 Oktober 2021.
Saat orasi di Kejaksaan Negeri TTS,
Ketua DPC Pospera Yerim Fallo menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Kejari TTS terkait penyelidikan dugaan korupsi kasus Internet Desa.
"Kami kecewa dengan penghentian kasus Internet Desa",ujar Yerim mengawali orasinya.
Padahal sesuai hasil investigasi ujar Yerim, Pihaknya mendapati Kasus Internet adalah program dibiayai dari anggaran dana desa tahun 2020, program ini bukan merupakan usulan dari masyarakat desa melalui musrembang melainkan program yang dimunculkan Bupati TTs Egusem P. Tahun.
Internet seharga Rp.36.850.000 dengan total kouta 10 Gb kecepatan 6 Mbps, saat pasang Biaya 5 Juta Maintanance(Pemeliharaan) 2 Juta, biaya berlangganan satu tahun Rp.26.500.000.
Dikatakan,awal terkuaknya kasus ini melalui keluhan beberapa kepala desa tentang pemasangan layanan internet desa bukannya membantu memperlancar kebutuhan pemerintah desa dalam penggunaan layanan internet tetapi justru mempersulit pemerintah desa tidak optimal dan tidak sesuai kebutuhan pemerintah desa.
Atas dasar keluhan tersebut maka DPC Pospera TTS terpanggil untuk mencari tau serta melakukan investigasi dan fakta yang diperoleh dalam kasus tersebut adalah sebagai berikut :
Program internet desa tidak melalui tahapan perencanaan dan penganggaran seperti tahapan Musdus, Musdes, Musrebang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten. Sehingga Program Layanan Internet Desa bukan menjadi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Desa.
Terdapat 77 desa yang telah memasang perangkat layanan internet desa.Dari 77 desa yang perangkat layanan internet desanya telah terpasang, baru 21 desa yang telah melakukan pembayaran kepada pihak ke-tiga dalam hal ini Pihak Telkom.
Sesuai pengakuan beberapa kepala desa, membenarkan jika program ini dianggarakan sampai berhasil diasistensi atas instruksi dan perintah lisan Bupati Egusem P. Tahun saat kegiatan sosialisasi program layanan Internet Desa oleh pihak Telkom di aula Mutis Kantor Bupati TTS.
Bahwa segala adminstrasi dan kepengurusan Surat Perintah Kerja (SPK) bukan dikerjakan oleh pihak desa tetapi langsung dikerjakan oleh pihak ke tiga.
Bahwa adapun beberapa desa yang usai kegiatan sosialisasi program layanan internet desa langsung disodorkan SPK untuk ditanda tangani sebelum perangkat internter dipasang.
Bahwa keterangan kepala desa Sopo, dirinya bersama beberapa teman kepada desa menandatangi SPK di Gedung Olaraga Oe’Poi Kupang usai kegiatan pertemuan seluruh kepada desa se-Provinsi NTT bersama Gubernur.
Bahwa untuk kasus internet desa, Polres dan Kejari TTS telah melakukan tahapan penyelidikan namun karena alasan telah dikembalikannya kerugian negara dan beralaskan pada MoU antara POLRI,KEJAGUNG dan KEMENDAGRI maka penyelidikan kasus Interntet dihentikan.
Atas dasar-dasar tersebut di atas, POSPERA melihat adanya kejanggalan dalam proses ini sehingga mengadukan hal ini agar menjadi pertimbangan dan dasar agar tahapan proses hukum terhadap kasus ini bisa kembali dilanjutkan demi keadilan dan penegakan supremasi hukum di TTS khususnya dan di Negara Republik Indonesia Pada Umumnya.
Dari kajian tersebut adanya keanehan dan kejanggalan yang telah dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
Pengembalian Kerugian Negara, Tidak Menghapus Tindak Pidana.
Jika aparat penegak hukum dalam upaya penyelidikan telah menemukan adanya indikasi bahwa negara telah dirugikan karena terdapat suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi yang kemudian aparat penegak hukum berhasil mengembalikan kerugian negara berdasarkan pada alat bukti sebgai tolak ukur maka perlu diapresiasi yang sebesar-besarnya terhadap keberhasilan yang diraih, namun aparat penegak hukum tidak serta merta menghentikan jalannya proses pidana/pemidanaan. Apabila tersangka/terdakwa berusaha mengembalikan uang hasil korupsi maka dapat dikatakan beretikad baik untuk mempebaiki kesalahan. Dengan demikian bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak mengurangi sifat melawan hukum. Dalam tindak pidana korupsi, ada atau tidak adanya pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi. Hal tersebut diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Lain ; Jika Jaksa mengedepankan pada hukum administrasi apabila kasus korupsi internet desa tersebut dibawah nominal 50 juta minimal dan atau 200 juta maksimal, maka jaksa boleh menghentikan kasus tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya penyelidikan dan penyidikan akan melebihi uang hasil korupsi namun karena nominal uangnya hampir 700 juta maka semestinya Jaksa tidak harus menghentikan kasus tersebut;
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut sehingga pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan sebagai bentuk pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana;
Tentang MoU antara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penguatan komitmen pencegahan korupsi yang menjadi salah dasar dihentikannya tahapan proses Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi program layanan internet desa yang merugikan negara sekitara 700-san juta ini menurut kami, Perjanjian atau MoU tersebut bukanlah suatu kekuatan mutlak dan wajib untuk dilakukan melebihi UU No.31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijadikan dasar untuk dihentikannya penyelidikan kasus internet desa.
MoU Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Kejagung RI dan Kepolisian RI tentang penguatan komitmen pencegahan korupsi merupakan suatu komitmen yang dibangun Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan “tentunya antara setiap lembaga tetap saling menghormati kewenangannya masing-masing.
Kemendagri tidak bisa mengintervensi Proses Hukum yang dilakukan Bareskrim Polri begitu juga terhadap Kejaksaan tidak bisa mengintervensi”,
“MoU yang ditandatangi ini agar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kejaksaan sudah jalan, begitu juga dengan kepolisian. Diharapkan dengan ditekennya MoU ini, tercipta sinergi. Kemendagri sendiri, berkomitmen menguatkan sistem pencegahan korupsi.”
“Tentang penguatan APIP, Menteri Tjahjo mengatakan. APIP punya aturan sendiri dan ini yang dikuatkan. Sehingga dalam tugas pengawasan, misalnya pengawasan terkait perencanaan anggaran, APIP bisa lebih berani. Pengawasan dikuatkan bukan hanya hal perencaan anggaran, tapi juga terhadap proses pengadaan barang dan jasa. APIP harus jadi mata serta telinga, APIP juga harus berani mengingatkan kepala daerah jika ditemukan hal-hal yang menyalahi aturan.”
“Kalau itu memang pelanggaran administrasi akan ditindak lanjuti APIP ke dalam, Tapi kalau tindak pidana maka APIP akan serahkan kepada KPK atau Kejaksaan atau nanti ke Penyidik Kepolisian”
Dengan pernyataan Menteri diatas harusnya diartikan bahwa Kerjasama yang terjalin ini agar antara ke tiga lembaga ini bisa bersinergi tanpa ada intervensi satu dengan yang lain demi mewujudkan penanganan kasus korupsi yang lebih baik lagi bukan menghentikan penanganan kasus korupsi. Semua laporan masyrakat harus ditindaklanjuti Oleh APIP dan APH sepanjang data indentitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan Jelas.
Dalam kasus ini, telah jelas bahwa ada keterlibatan anak kandung dari Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan yang saat itu berperan sebagai Pengurus Program Internet Desa, anak bupati TTS itu bekerja di Telkom Kupang-NTT dalam posisi pegawai Divisi Mango yang mengurus Internet Desa.
"dia mengurus semua urusan terkait kontrak kerja, pemasangan dan pembayaran internet desa dan langsung di urus di Telkom Kupang. sehingga dalam posisi ini, kami dari DPC Pospera menduga bahwa dengan kekuasaan dan relasi yang saat ini terjalin antara Bupati dan Forkompimda ditambah lagi dengan MoU tersebut telah dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus internet desa",papar Yerim.
Pihak Ketiga dalam hal ini Telkom telah mengembalikan temuan kerugian negara sebagaimana hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam MuO.
Pospera berharap perjanjian tersebut bukanlah alat yang digunakan untuk melindungi para koruptor.
Pihaknya akan terus menyerukan kejanggalan Pihak kejari diminta untuk tidak main main dengan penanganan kasus hukum.
"Kami berpesan agar Kejari TTS jangan hentikan dugaan korupsi Embung karna jika dihentikan maka lebih baik bubar",tambah Yerim.
Untuk diketahui penanganan kasus dugaan korupsi Internet Desa sendiri dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri TTS setelah PT Telkom mengembalikan uang pembayaran ke desa.
Posting Komentar