Tiga Saksi Redaksi Dihadirkan Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Daftar Isi

 

Persidangan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya



Surabaya, Indometro.id - 

Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi memasuki agenda pemeriksaan saksi. Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang seluruhnya dari Tempo. Ketiganya yakni pemred Tempo Setri Yasra, redaktur utama desk Hukum dan Kriminal Mustafa Silalahi, dan redaktur Linda Trianita.

Melansir dari detik.com, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua M Basir kemudian mempersilakan para saksi untuk menyampaikan kesaksiannya. Pada kesempatan pertama saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah redaktur Linda Trianita.

Dalam kesaksiannya, Linda menanyakan kesediaan Nurhadi terkait penugasan liputan. Penugasan itu mewawancarai Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani KPK.

Mendapat penugasan itu, lanjut Linda, Nurhadi menerimanya. Redaksi kemudian mengirimkan daftar pertanyaan kepada Nurhadi untuk menginformasikan kasus korupsi yang menjerat Angin.

"Saya yang menyiapkan daftar pertanyaan untuk Nurhadi karena sifatnya penugasan saya mengirimkan daftar pertanyaan itu," terang Linda saat memberikan kesaksiannya secara telekonferensi di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (6)10/2021).

Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ini merupakan sidang ketiga. Sebelumnya, sidang yang telah berlangsung yakni agenda dakwaan dan kesaksian dari Nurhadi sendiri.

Adapun dalam sidang dakwaan, dua terdakwa yang diadili turut dihadirkan. Keduanya merupakan polisi aktif yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Di sidang perdana itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Winarko mendakwa dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Adapun pasal tersebut mengenai UU Pers.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa tiga pasal alternatif. Ketiga pasal itu yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

(Detik.com)


Posting Komentar



#
banner image