Advokat Edi Firman Sebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bondowoso cacat Hukum

Daftar Isi
Bondowoso, indometro.id
Advokat Edi Firman SH.MH. sebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bondowoso cacat hukum, 

Ia mengatakan saat dikonfirmasi media indometro pada 26 Nopember 2021 “Terkait dengan Naskah Dinas Panitia Pilkades, dalam Perbup 39 Tahun 2017, tidak menyebutkan nama Sekda sebagai Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sehingga atas dasar apa, panitia Pilkades menggunakan Kop Surat Sekda serta ditandatangai oleh Asisten I, yang seharusnya Kop Surat Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten itu pakai Kop PNITIA PILKADES KABUPATEN BONDOWOSO dan ditandatangai oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, bukan ditandatngani Asisten 1 atas nama Sekda, ini borok dan cacat hukum “ paparnya

“Apa ia Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten yang memang dari birokrasi itu tidak tahu aturan atau bodoh hukum, kan tidak, ini sangat memalukan” jelasnya sangat kecewa

“Dalam Perbup Nomor 39 tahun 2017 itu adalah panitia Pilkades Kabupaten tidak menebut namanya Sekda,  naah oleh karena itu saya gugat, karena produk yang dihasilkan itu bukan panitia Pilkades  Kabupaten tapi Sekretaris Daerah yang ditandatangani oleh asisten 1, ini kan ibarat rel kereta api salah jalan” 

“coba kita pelajari apa itu naskah dinas, karena itu semua ada undang-undangnya dan ada Perbubnya” lanjut Advokat Edi Firman yang sangat teliti dalam bidang hukum ini, 

“Oleh karena itu kalau sudah atas nama, maka yang bertanggung jawab itu, sudah jelas yang atas nama, artinya dalam hal ini P.sekda” jelasnya secara rinci

“coba sekarang kita lihat surat-surat yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten itu berdasarkan aturan yang ada hususnya di Perbup Nomor 39 tahun 2017 ,  kata  Edi Firman sambil mengeluarkan bukti surat dan atau bukti produk hukum yang telah dikantonginya, ada nggak yang berbicara PJ Sekda...? kan tidak ada, bahkan yang ada itu Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, bukan atas nama sekda..” sambungnya

“Berarti  dokumen itu kan palsu dan penipuan pada masyarakat,serta menyelahi aturan, karena sampai detik inipun tidak ada Sekda definitif di Kabupaten Bondowoso tapi PJ, dan di dalam surat keputusan Panitia Pilkades Kabupaten itu tidak menyebutkan PJ Sekda, ini kan pembohongan publik”

“Coba kita lihat di Peraturan  Presiden  Republik Indonesia Nomor  3 Tahun 2018 Tentang
Penjabat  Sekretaris  Daerah, disitu sudah jelas pada Pasal  5 ayat 3 menjelaskan bahwa “Masa  jabatan  penjabat  sekretaris  daerah  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  dan  ayat  (2)  paling  lama 6 (enam) bulan dalam  hal  sekretaris  daerah  tidak  bisa melaksanakan  tugas  dan  paling  lama  3 (tiga)  bulan dalam hal terjadi  kekosongan  sekretaris  daerah” 

“Pada ayat 4 baerbunyi  : Penjabat sekretaris  daerah yang  diangkat  karena sekretaris  daerah  tidak  bisa  melaksanakan  tugas meneruskan  jabatannya  paling  lama  3  (tiga)  bulan berikutnya  apabila  terjadi  kekosongan  sekretaris daerah “ dari ini pun sudah cacat hukum, ...tuturnya

Jadi Produk hukum yang dihasilkan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten ini adalah cacat hukum dan ilegal, karena bukan dari Panitia Pilkades sesuai ketentuan, sedangkan naskah dinas, jelas ada Undang-Undang yang mangatur tata cara dalam penyusunan Naskah Dinas dilingkungan pemerintah, dalam hal ini di atur dalam Pergub No.3 tahun 2020 tentang tata naskah dinas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 1 ayat 11, 12 dan 13 yang menyatakan bahwa : 
ayat 11.Tata naskah dinas adalah pengelolaaninformasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 
Ayat 12.Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. 
Ayat 13.Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

Oleh karena itu saya akan terus melakukan pengkajian secara hukum pada Prodak Hukum Pnitia Pilkades Tingkat Kabupaten ini, dengan semua team saya dan nanti setelah final akan saya pidanakan”  closing statementnya Advokat Edi Firman

(Ahyar Rosyid)

Posting Komentar



banner image