Bara JP Babel soroti Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah
Maraknya Penambangan Ilegal yang terdapat di Propinsi Kep Bangka Belitung mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden/Barisan Relawan Jalan Perubahan Propinsi Kep Bangka Belitung ( DPD BaraJP Babel ).
Kali ini DPD BaraJP Babel melalui Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Logika Pradiso melakukan peninjauan ke salah satu Kawasan Hutan Lindung yang merupakan Hutan Bakau yang Berada di Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kamis (11/11/2021).
Menurut Logika saat diwawancarai di Kafe Rumah Jendela yang berada di kawasan kota Pangkalpinang, Ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas penambangan timah yang diduga Ilegal tersebut.
" Setelah mendapat informasi tersebut,kami langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang dimaksud " ungkap Logika.
Sesampai lokasi yang dimaksud, mereka menemukan sekitar puluhan tambang timah yang diduga Ilegal dan Alat Berat Excavator yang sedang beroperasi dilokasi tersebut.
"Temuan ini nantinya akan kami tindaklanjuti ke instansi terkait, termasuk ke Ditjen Gakkum KLHK Pusat, mengingat aktifitas ini tidak bisa dibiarkan secara berlarut-larut. Jelas ini dampaknya terhadap Kerusakan Kawasan Hutan dan Kerusakan terhadap Lingkungan Hidup serta merugikan Negara dan Masyarakat" tambah Logika.
Perlu diketahui, bahwa Penambangan Timah secara Ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan Sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah
Sedangkan yang berada di Kawasan Hutan dikenakan tambahan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling sedikit 1,5 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah.
Posting Komentar