Aceh Utara, indometro.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2022 senilai Rp.2,471 triliun lebih, Senin (29/11/2021) malam di ruang sidang DPRK di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Sekda Dr A Murtala, MSi, Ketua DPRK Arafat Ali, SE, para Wakil Ketua DPRK, Panitia Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala SKPK, dan seluruh anggota DPRK setempat.
Rincian APBK Aceh Utara tahun 2022, yakni anggaran pendapatan sebesar Rp.2,471 triliun lebih, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp.2,4 miliar atau 0,1 persen dari target penerimaan dalam APBK-Perubahan tahun 2021.
Sedangkan anggaran belanja tahun 2022 sebesar Rp.2,469 triliun lebih, menurun 3,2 persen atau sebesar Rp.81,6 miliar dibandingkan belanja tahun 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun 2022 yang dapat disepakati tepat waktu, yakni sebelum 1 Desember 2021.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan pembahasan APBK Aceh Utara tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. TAPD juga telah menerima berbagai pandangan dan masukan dari anggota DPRK, sehingga pengesahan APBK 2022 terlaksana sesuai jadwal.
Fauzi Yusuf pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Panitia Anggaran DPRK yang telah membahas rancangan APBK tahun 2022 pada rapat-rapat panitia anggaran. Fauzi juga bersyukur lantaran pengesahan APBK dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Alhamdulillah pada malam yang berbahagia ini dapat diambil suatu keputusan bersama rancangan APBK tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Fauzi.
Pendapat Gabungan Komisi, kata Fauzi, dan laporan dari fraksi-fraksi terhadap RAPBK tahun anggaran 2022 akan kami evaluasi, pelajari dan tindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menjadi perhatian kami bersama SKPK terkait.
Lanjut Fauzi, keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat adalah suatu permasalahan yang harus kita cari solusinya bersama-sama.
“Kita menyadari bahwa kebutuhan pembangunan daerah tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas. Untuk itu diperlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya, draf raperda yang telah disahkan bersama tersebut akan disampaikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah bersama tim Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan R-APBK 2022 sesuai dengan hasil kedua belah pihak guna disampaikan kepada Gubernur.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari sejak diterima dari Pimpinan DPRD," demikia wabup Aceh Utara.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah bahwa Rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan qanun peraturan Bupati tentang penjabaran APBK yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD wajib menyampaikan rancangan qanun kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi paling lama tiga hari kerja,"demikian wabup.
Lalu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE yang memimpin jalannya rapat berharap kepada Bupati Aceh Utara, agar segera menyampaikan rancangan qanun yang telah disahkan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat, untuk dievaluasi.
“Semoga Rancangan qanun APBK yang kita tetapkan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,"tuturnya.
Posting Komentar